JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dan politisi Partai Demokrat, Muhammad Nasir, akan kembali diperiksa penyidik KPK, Senin (10/10/2011), terkait kasus suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. "Besok pukul 10.00 pagi," kata Johan melalui pesan singkat, Minggu (9/10/2011).
Sebelumnya, Andi sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Menpora Wafid Muharam pada Mei 2011. Adapun Nasir pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada September 2011.
Selama ini pihak Wafid berdalih bahwa cek senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI) Mohammad El Idris, yang didampingi Mindo Rosalina Manulang, merupakan bantuan dana talangan. Menurut Erman, Wafid selaku Sesmenpora berkewajiban mencari bantuan dana talangan dari pihak luar untuk membiayai operasional SEA Games karena anggaran dari APBN belum cair.
Dalam kasus ini, Wafid, Idris, dan Rosa menjadi terdakwa. Ketiganya diduga terlibat suap. Wafid didakwa menerima pemberian dari Idris dan Rosa. Suap itu bertujuan memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.