Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan Fokus Revisi UU KPK di DPR

Kompas.com - 08/10/2011, 12:31 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Indonesia Corruption Watch, Danang Widoyoko mengungkapkan, niat parlemen untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dipertanyakan kembali. Terutama mengenai latar belakang di balik rencana itu. Menurutnya, jangan sampai keinginan revisi ada karena DPR melakukan "balas dendam" atas penangkapan KPK terhadap sejumlah anggota DPR yang melakukan korupsi. Hal tersebut justru menjadi indikasi pelemahan kekuatan KPK.

"Waktu itu wacana revisi Undang-Undang KPK ini muncul setelah KPK mengusut kasus kasus cek pelawat. Saya khawatir, semangat revisi UU ini berbeda. Bukan untuk memperkuat KPK tapi justru melemahkannya," ujar Danang di diskusi 'KPK, Sesuatu Banget' di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (08/10/2011).

Hal senada diungkapkan salah satu mantan perumus Rancangan Undang-Undang KPK, Firman J Daeli. Menurutnya, kalau DPR merevisi aturan tersebut, harus disampaikan pada publik apa saja yang akan direvisi.

"Revisi memang bagus. Tapi tujuan revisi ini kan seperti bola liar tidak jelas. Jangan-jangan jadi pelemahan. Harus tentukan mana yang harus direvisi. Harus jelas ada batasan-batasannya," kata Firman.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan tahun wacana revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terus bergulir di DPR RI. Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso menampik bahwa revisi undang-undang ini untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu dan balas dendam. Ide ini sudah cukup lama ditentang oleh LSM-LSM antikorupsi, salah satunya ICW.

Bahkan ICW menyebut dalam 10 poin revisi DPR terdapat 9 poin yang membahayakan yaitu :

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com