JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan M Jasin terbukti tidak menerima uang dan merekayasa kasus Wisma Atlet seperti yang dituduhkan Muhammad Nazaruddin kepada keduanya. Hal tersebut disampaikan anggota Komite Etik, Bibit Samad Rianto.
"Yang disangkakan, penerimaan uang, tidak terbukti," kata Bibit, yang menyampaikan hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait tudingan Nazaruddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus Wisma Atlet menuding Chandra dan Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Belakangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa Chandra menerima 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazar. Nazaruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Chandra untuk membahas kasus.
"Pertemuan dengan Pak Chandra Hamzah, waktu Nazaruddin belum jadi apa-apa, belum jadi tersangka juga, jadi tidak relevan," kata Bibit.
Sebelumnya, Chandra menjelaskan kepada Komite Etik dan kepada publik soal pertemuannya dengan Nazaruddin itu. Menurut Chandra, tidak ada pembicaraan kasus saat dia bertemu Nazaruddin, apalagi menerima uang.
Pertemuan pertama, kedua, dan ketiga terjadi atas undangan Saan Mustofa yang juga kawan lama Chandra. Tiga pertemuan tersebut berlangsung bukan di rumah Nazaruddin. Hanya pertemuan keempat yang terjadi di rumah Nazar. Itupun, kata Chandra, atas undangan Nazaruddin yang mengatakan bahwa Ketua Komisi III DPR Benny K Harman ingin bertemu, membicarakan soal pemberantasan korupsi.
Komite Etik merampungkan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite yang dipimpin Penasehat KPK Abdullah Hehamahua itu membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet.
Setelah memeriksa 37 orang yang terdiri dari empat unsur pimpinan KPK, empat pejabat KPK, 17 saksi eksternal dan 12 saksi internal, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.
Hanya saja, untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anggota Komite Etik yang berbeda pendapat itu menilai Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran ringan.
"Sebagai pimpinan dari KPK, sepatutnya beliau itu lebih berhati-hati," kata anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro.
Komite Etik juga menyampaikan, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan. Keduanya akan diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi dan penyidik KPK Rony Samtana dinyatakan bebas dari pelanggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.