Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Uang oleh Chandra dan Jasin Tidak Terbukti

Kompas.com - 05/10/2011, 18:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Chandra M Hamzah dan M Jasin terbukti tidak menerima uang dan merekayasa kasus Wisma Atlet seperti yang dituduhkan Muhammad Nazaruddin kepada keduanya. Hal tersebut disampaikan anggota Komite Etik, Bibit Samad Rianto.

"Yang disangkakan, penerimaan uang, tidak terbukti," kata Bibit, yang menyampaikan hasil pemeriksaan Komite Etik terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh unsur pimpinan KPK terkait tudingan Nazaruddin.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus Wisma Atlet menuding Chandra dan Jasin menerima uang serta merekayasa kasusnya. Belakangan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa Chandra menerima 500 ribu dollar AS dari seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazar. Nazaruddin juga mengaku pernah bertemu dengan Chandra untuk membahas kasus.

"Pertemuan dengan Pak Chandra Hamzah, waktu Nazaruddin belum jadi apa-apa, belum jadi tersangka juga, jadi tidak relevan," kata Bibit.

Sebelumnya, Chandra menjelaskan kepada Komite Etik dan kepada publik soal pertemuannya dengan Nazaruddin itu. Menurut Chandra, tidak ada pembicaraan kasus saat dia bertemu Nazaruddin, apalagi menerima uang.

Pertemuan pertama, kedua, dan ketiga terjadi atas undangan Saan Mustofa yang juga kawan lama Chandra. Tiga pertemuan tersebut berlangsung bukan di rumah Nazaruddin. Hanya pertemuan keempat yang terjadi di rumah Nazar. Itupun, kata Chandra, atas undangan Nazaruddin yang mengatakan bahwa Ketua Komisi III DPR Benny K Harman ingin bertemu, membicarakan soal pemberantasan korupsi.

Komite Etik merampungkan pemeriksaannya yang dilakukan selama hampir dua bulan. Komite yang dipimpin Penasehat KPK Abdullah Hehamahua itu membuktikan dugaan pelanggaran Etik yang dilakukan pimpinan KPK terkait tudingan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus Wisma Atlet.

Setelah memeriksa 37 orang yang terdiri dari empat unsur pimpinan KPK, empat pejabat KPK, 17 saksi eksternal dan 12 saksi internal, Komite Etik memutuskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan empat unsur pimpinan KPK yakni Busyro Muqoddas, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, dan M Jasin.

Hanya saja, untuk Chandra dan Haryono, anggota Komite Etik memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. Anggota Komite Etik yang berbeda pendapat itu menilai Chandra dan Haryono melakukan pelanggaran ringan.

"Sebagai pimpinan dari KPK, sepatutnya beliau itu lebih berhati-hati," kata anggota Komite Etik, Mardjono Reksodiputro.

Komite Etik juga menyampaikan, Mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Praptono Sunu terbukti melakukan pelanggaran etika ringan. Keduanya akan diberi surat peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Sementara Juru Bicara KPK Johan Budi dan penyidik KPK Rony Samtana dinyatakan bebas dari pelanggaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com