Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KIPP terhadap UU Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 16/09/2011, 17:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Sehubungan dengan persetujuan Komisi II dengan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menyampaikan pendapatnya.

Seperti dinyatakan Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino, Jumat (16/9/2011), KPU diharapkan tetap berpedoman dan mampu menjalankan asas-asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, transparansi, profesionalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas.

Selain itu, dalam hubungan itu posisi dan peranan Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih 11 (sebelas) komisioner sangat strategis. Pansel harus diisi oleh unsur-unsur yang memenuhi kriteria rekam jejak tidak pernah tercatat memiliki keberpihakan langsung terhadap kekuatan-kekuatan politik tertentu dan mempunyai wawasan serta pengetahuan sosial-politik luas serta kredibilitas yang diakui secara luas.

Di samping itu, harus dapat dihindari penentuan pilihan yang ditentukan oleh tekanan opini publik yang menobatkan tokoh tertentu maupun tekanan politik yang mengusung calon komisoner tertentu. Rakyat juga pasti tidak menghendaki calon komisoner yang seolah-olah independen, namun dalam kenyataan merupakan 'agen terselubung' untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan kekuatan politik tertentu.

Komisioner KPU di tingkat pusat harus mempunyai latar belakang pengalaman dan/atau pengetahuan memadai tentang kepemiluan, di samping memenuhi kriteria profesionalitas, kapabilitas dan integritas. Tata cara seleksi harus terbuka kepada publik dalam arti mampu dipertanggungjawabkan.

Di dalam internal KPU harus jelas dan rinci diatur ruang lingkup pertanggungjawaban, antara lain agar tidak mengulangi keadaan KPU sekarang yang menunjukkan penghindaran tanggung jawab Ketua KPU atas proses dan produk Rapat Pleno KPU walaupun sudah jelas digariskan dalam undang-undang.

Penegakan hukum atas jajaran penyelenggara pemilu perlu dipertegas (dapat diatur dalam UU Pemilu yang akan datang). DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) jangan menjadi semacam 'komite etik' yang justru berperan atas nama Kode Etik untuk melindungi unsur-unsur penyelenggara dan atau pengawas yang melakukan penyimpangan.

Girindra menyebutkan, saat ini masih belum jelas aturan mengenai aturan pengunduran diri komisioner KPU atau Bawaslu. Keterpilihan sebagai komisioner KPU atau Bawaslu, adalah amanat negara, wakil rakyat dan bangsa yang jelas akan terkhianati apabila tanpa alasan yang kuat, tiba-tiba terjadi pengunduran diri.

KPU sebagai institusi harus mampu menjaga independensi, namun harus dicegah penyalahgunaan makna independensi sebagai keleluasaan untuk menggunakan atau tidak menggunakan kewenangan secara tidak bertanggung jawab.

Pengaturan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS) perlu diatur lebih rinci tidak hanya dalam UU Penyelenggara Pemilu, akan tetapi juga dalam UU Pemilu yang akan datang mengingat kedudukannya yang strategis dalam rekapitulasi hasil, penghitungan suara dari TPS, termasuk rekruting dan tata cara pengawasan terhadap PPS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com