Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite Etik Kembali Panggil Nazaruddin

Kompas.com - 05/09/2011, 14:06 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali memanggil Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet, untuk membuktikan dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK terkait tudingan Nazar.

Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua menyampaikan hal tersebut di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/9/2011). ”Kami akan undang lagi Nazaruddin. Kemarin yang bersangkutan sudah dikunjungi keluarga, siapa tahu keluarganya sudah mempersuasi dia untuk bicara saja,” kata Abdullah.

Namun, dia belum dapat memastikan kapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan kembali dimintai keterangan. Hanya saja, Abdullah memastikan jika jadwal pemeriksaan Komite Etik tidak akan bertabrakan dengan jadwal pemeriksaan penyidik. ”Kalau jadwalnya tidak bertabrakan dengan penyidik, kami akan panggil,” ungkapnya.

Sebelumnya Abdullah menyampaikan bahwa Komite Etik tidak perlu lagi memanggil Nazaruddin jika anggota DPR itu tetap bersikukuh untuk bungkam. Seperti diketahui, Nazaruddin bungkam saat ditanya Komite Etik soal tudingannya terhadap sejumlah unsur pimpinan KPK dan pejabat KPK beberapa waktu lalu.

Nazaruddin hanya mau buka mulut jika dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat buron, Nazaruddin menuding pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin, menerima uang serta merekayasa kasusnya.

Dia juga mengatakan keduanya bersekongkol dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, Nazar menuding mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja beserta Chandra mengadakan pertemuan dengan Anas yang hasilnya menyepakati skenario kasus wisma atlet.

Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan dalam seleksi calon pimpinan KPK periode berikutnya. Diketahui, keduanya gagal dalam seleksi tersebut. Menindaklanjuti tudingan itu, KPK membentuk Komite Etik yang anggotanya terdiri dari unsur pimpinan KPK, unsur penasihat KPK, dan tokoh masyarakat.

Sejauh ini Komite Etik telah memeriksa M Jasin, Ade, Juru Bicara KPK Johan Budi, dan beberapa saksi eksternal KPK, seperti Ketua Komisi III DPR yang juga kader Partai Demokrat, Benny K Harma, serta anggota Komisi III DPR yang juga Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa.

Berikutnya, Komite akan memeriksa unsur pimpinan KPK lainnya yang turut disebut dalam kasus wisma atlet, seperti Chandra, Ketua KPK Busyro Muqoddas, dan Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
     Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

    Nasional
    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

    Nasional
    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

    Nasional
    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

    Nasional
    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

    Nasional
     Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Belum Diatur Konstitusi, Wilayah Kedaulatan Udara Indonesia Dinilai Masih Lemah,

    Nasional
    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    PAN Setia Beri Dukungan Selama 15 Tahun, Prabowo: Kesetiaan Dibalas dengan Kesetiaan

    Nasional
    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

    Nasional
    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

    Nasional
    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

    Nasional
    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

    Nasional
    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

    Nasional
    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

    Nasional
    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com