Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Max: Gaji Nazaruddin untuk Negara Saja

Kompas.com - 11/08/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Max Sopacua menegaskan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah resmi diberhentikan sebagai kader maupun anggota DPR yang mewakili Demokrat. Oleh karena itu, hak-haknya sebagai kader maupun anggota Dewan seharusnya tak bisa diterima lagi, termasuk gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR. Jika masih diterima, Max meminta Fraksi Demokrat segera bertindak.

"Saya kira kalau memang sudah tidak menjadi anggota Dewan, fraksi meminta gaji yang selama ini diterima dan dikembalikan ke kas negara supaya digunakan untuk kepentingan yang lain," katanya di Gedung DPR RI, Kamis (11/8/2011).

Hingga saat ini, status Nazaruddin sebagai anggota Dewan masih simpang siur. Nazaruddin sudah tidak aktif lagi di gedung Dewan sejak kabur ke Singapura pada akhir Mei lalu. Partai Demokrat memecatnya sebagai kader partai pada 25 Juli lalu.

DPR, meliputi Setjen DPR dan Badan Kehormatan DPR RI, mengaku belum menerima surat usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang memberhentikan Nazaruddin. Oleh karena itu, DPR menganggap suami Neneng Sri Wahyuni tersebut masih sebagai anggota Dewan.

Sementara itu, sejumlah petinggi DPP Demokrat mengaku surat pemberhentian sudah ditandatangani dan diproses. Max mengakui ada keterlambatan pengajuan surat usulan pemberhentian Nazaruddin ke Fraksi Demokrat dan pimpinan DPR RI. Menurut dia, DPP akan mengirimnya dalam satu hingga dua hari ke depan.

"Keterlambatan ini murni teknis saja. Kami Demokrat terus mengusahakan secepatnya, tidak mau berlarut-larut dalam hal ini," tambahnya.

Max berharap persoalan Nazaruddin dapat segera tuntas sehingga tidak menjadi bola liar yang menimbulkan banyak respons. Lagi pula merepotkan Demokrat hanya karena persoalan surat pemberhentian yang belum sampai di tangan DPR.

Setjen DPR RI mencatat Nazaruddin masih berhak menerima gaji sebagai anggota DPR hingga saat ini. Hingga gaji bulan Juni, pengirimannya tak mengalami masalah. Namun, pengiriman gaji untuk bulan Juli sebesar Rp 56 juta, meliputi gaji dan tunjangan pokok serta gaji ke-13, mengalami kendala karena rekening Nazaruddin telah diblokir. Gaji Nazaruddin akhirnya ditarik oleh Setjen dan kini dipegang oleh bendahara sekretariat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com