JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi atau nota keberatan pihak Gayus H Tambunan, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Gayus dan tim kuasa hukumnya tidak beralasan secara hukum. Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2011). "Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Gayus tidak dapat diterima seluruhnya," katanya.
Dengan demikian, persidangan terhadap Gayus dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Senin (15/8/2011) pekan depan.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Gayus. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.
Tim jaksa penuntut umum mendakwa Gayus telah melakukan empat tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.
Gayus juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.
Kedua, Gayus didakwa menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar Amerika dan 9,6 juta dollar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak.
Ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box. Keempat, Gayus diduga menyuap petugas rumah tahanan brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dalam eksepsinya, Gayus melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengemukakan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas. Terkait perkara pertama, dakwaan jaksa, menurut Hotma, tidak merumuskan dengan jelas mengenai hubungan terdakwa (Gayus) selaku penelaah keberatan pajak dengan Roberto Santonius.
Bahkan menurut Hotma, perumusan surat dakwaan terkait pemberian uang dari Roberto itu tidak konsisten. Jaksa mengatakan bahwa uang Rp 925 juta dari Roberto itu diberikan agar Gayus membantu memenangkan banding PT Metropolitan Retailmart.
Namun, kata Hotma, dalam berita acara pemeriksaan, Gayus tidak mengatakan demikian. Dia menyebutkan bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Roberto untuk membeli rumah.
"Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta, maka dapat dikatakan surat dakwaan adalah palsu," ujar Hotma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.