Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Gayus

Kompas.com - 08/08/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang diketuai Suhartoyo menolak eksepsi atau nota keberatan pihak Gayus H Tambunan, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.

Majelis hakim menilai, eksepsi yang diajukan Gayus dan tim kuasa hukumnya tidak beralasan secara hukum. Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8/2011). "Menyatakan keberatan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa Gayus tidak dapat diterima seluruhnya," katanya.

Dengan demikian, persidangan terhadap Gayus dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Senin (15/8/2011) pekan depan.

Sebelumnya tim jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Gayus. Menurut jaksa, surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan tidak kabur sehingga dapat dijadikan dasar untuk melanjutkan persidangan.

Tim jaksa penuntut umum mendakwa Gayus telah melakukan empat tindak pidana. Pertama, menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan sewaan PT Metropolitan Retailmart sebesar Rp 925 juta terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Gayus juga diduga menerima suap dari Alif Kuncoro, perantara penerima order dari tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Bumi Resource, dan PT Arutmin senilai Rp 3,5 miliar terkait kepengurusan sunset policy terhadap pajak PT Arutmin dan KPC.

Kedua, Gayus didakwa menerima gratifikasi berupa uang 659.800 dollar Amerika dan 9,6 juta dollar Singapura selama bertugas sebagai penelaah keberatan pajak.

Ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyimpan uang dan emas yang diterimanya dalam safe deposit box. Keempat, Gayus diduga menyuap petugas rumah tahanan brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dalam eksepsinya, Gayus melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul mengemukakan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak jelas. Terkait perkara pertama, dakwaan jaksa, menurut Hotma, tidak merumuskan dengan jelas mengenai hubungan terdakwa (Gayus) selaku penelaah keberatan pajak dengan Roberto Santonius.

Bahkan menurut Hotma, perumusan surat dakwaan terkait pemberian uang dari Roberto itu tidak konsisten. Jaksa mengatakan bahwa uang Rp 925 juta dari Roberto itu diberikan agar Gayus membantu memenangkan banding PT Metropolitan Retailmart.

Namun, kata Hotma, dalam berita acara pemeriksaan, Gayus tidak mengatakan demikian. Dia menyebutkan bahwa uang itu merupakan pinjaman dari Roberto untuk membeli rumah.

"Surat dakwaan dibuat menyimpang dari fakta, maka dapat dikatakan surat dakwaan adalah palsu," ujar Hotma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com