Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MA: Gayus Harus Mundur dari PDI-P

Kompas.com - 03/08/2011, 22:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa mengatakan, selain mundur dari DPR, anggota Komisi III Gayus Lumbuun juga harus lepas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Hal ini disampaikan terkait terpilihnya Gayus sebagai calon hakim agung jalur nonkarier.

"Ya, (Gayus) harus mundur dari DPR dan PDI-P," kata Harifin kepada para wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/8/2011).

Seperti diwartakan, Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai Gayus memiliki keunggulan dari sisi profil dalam pemilihan calon hakim agung. "Harus saya katakan Pak Gayus dari sisi profil keunggulan beliau banyak sekali. Tapi, memang dari pengelolaan emosi harus dikelola lebih lanjut. Namun, temperamen itu sudah diklarifikasi oleh beliau," ujar Eman sesuai menghadiri acara buka puasa bersama di Gedung KY, Jakarta, Selasa (2/8/2011) kemarin.

Gayus diproyeksikan menjadi salah satu hakim agung pidana. KY telah menyerahkan 30 nama calon hakim agung karena MA meminta calon untuk mengisi 10 kursi hakim agung yang sedang kosong. Menurut UU, perbandingan jumlah kursi dan calon yang diajukan harus berjumlah satu banding tiga.

Sayangnya, lanjut Eman, KY tak memperoleh calon yang memenuhi syarat integritas, moral, dan keilmuan, sampai jumlah yang diharapkan. Dengan demikian, calon-calon ini hanya akan mengisi enam posisi yang kosong.

"MA meminta kepada kami pada bulan Februari. Sejak Maret, pendaftaran sudah dilakukan. Kami sudah lakukan seleksi dengan ketat sampai tahap ketiga, berakhir di wawancara kemarin 28 Juli. Hari ini kami serahkan secara resmi orang-orang yang lolos seleksi di KY," kata Eman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com