Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pembubaran Parpol Dipersoalkan

Kompas.com - 03/08/2011, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah kalangan, Selasa (3/8/2011) ini sekitar pukul 11.00, akan mendaftarkan uji materi terhadap ketentuan pembubaran partai politik yang diatur di dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dilakukan oleh Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judil Herry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Mereka menilai, ketentuan yang menyatakan bahwa pembubaran parpol hanya dapat diajukan oleh pemerintah dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Kamal dari MHI mengungkapkan, ketentuan bahwa hanya pemerintah yang dapat mengajukan pembubaran parpol ke MK dinilai sangat tidak adil. Hal ini membuat pembubaran partai penguasa menjadi sulit dilakukan, bahkan ketika partai tersebut didapati melakukan kejahatan atau pelanggaran serius terhadap konstitusi.

"Tidak mungkin mengajukan pembubaran partai politik penguasa. Sebaliknya, partai oposisi menjadi sangat terancam dengan ketentuan itu. Kalau melakukan pelanggaran konstitusi, pemerintah bisa mengajukan pembubaran partai oposisi. Ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar asas persamaan di depan hukum," kata Wakil Kamal.

Menurut dia, pintu untuk mengajukan pembubaran parpol harus dibuka. Setiap warga negara harus bisa mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ini penting sebagai sarana kontrol terhadap partai-partai yang ada sekarang ini. "Ini sekaligus jadi warning untuk partai," kata dia.

Mengutip data hasil survei Transparency International pada 2003, ia mengatakan, parpol tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, parpol dan parlemen menempati posisi pertama sebagai lembaga terkorup.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com