Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Pembubaran Parpol Dipersoalkan

Kompas.com - 03/08/2011, 09:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah kalangan, Selasa (3/8/2011) ini sekitar pukul 11.00, akan mendaftarkan uji materi terhadap ketentuan pembubaran partai politik yang diatur di dalam pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan dilakukan oleh Pong Hardjatmo, Ridwan Saidi, Judil Herry Justam, M Ridha, Gatot Sudarto dan Masyarakat Hukum Indonesia (MHI). Mereka menilai, ketentuan yang menyatakan bahwa pembubaran parpol hanya dapat diajukan oleh pemerintah dianggap melanggar hak konstitusional warga negara dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Wakil Kamal dari MHI mengungkapkan, ketentuan bahwa hanya pemerintah yang dapat mengajukan pembubaran parpol ke MK dinilai sangat tidak adil. Hal ini membuat pembubaran partai penguasa menjadi sulit dilakukan, bahkan ketika partai tersebut didapati melakukan kejahatan atau pelanggaran serius terhadap konstitusi.

"Tidak mungkin mengajukan pembubaran partai politik penguasa. Sebaliknya, partai oposisi menjadi sangat terancam dengan ketentuan itu. Kalau melakukan pelanggaran konstitusi, pemerintah bisa mengajukan pembubaran partai oposisi. Ini jelas menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil serta melanggar asas persamaan di depan hukum," kata Wakil Kamal.

Menurut dia, pintu untuk mengajukan pembubaran parpol harus dibuka. Setiap warga negara harus bisa mengajukan permohonan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ini penting sebagai sarana kontrol terhadap partai-partai yang ada sekarang ini. "Ini sekaligus jadi warning untuk partai," kata dia.

Mengutip data hasil survei Transparency International pada 2003, ia mengatakan, parpol tercatat sebagai lembaga terkorup setelah lembaga peradilan. Setahun berikutnya, parpol dan parlemen menempati posisi pertama sebagai lembaga terkorup.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polisi 4 Negara Kerjasama Demi Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Soal Peluang Duetkan Anies-Ahok, PDI-P: Masih Kami Cermati

Nasional
KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

KPK Kembali Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Singgung Jemput Paksa

Nasional
Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Hamas Minta JK Turut Serta dalam Upaya Damai di Palestina

Nasional
KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

KPU Pertanyakan Klaim PPP Kehilangan 5.000 Suara di Sulsel

Nasional
KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com