JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Seluma, Bengkulu, Bundara Jaya terkait kasus dugaan suap perancangan peraturan daerah (Perda) dan pelaksanaan Perda peningkatan infrastruktur Kabupaten Seluma 2010-2011, Selasa (2/8/2011). Bundara akan dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Bupati Seluma Murman Effendi sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Selain Bundara, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Seluma yakni Zainal Arifin dan Lasim Jaya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Murman Effendi yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Bengkulu sebagai tersangka. Murman diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terlibat pemberian cek perjalanan kepada 30 anggota DPRD Seluma, masing-masing Rp 100 juta. Sejumlah cek tersebut diberikan guna memuluskan penyusunan peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Peningkatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan.
Cek tersebut juga dimaksudkan untuk memuluskan penambahan pagu anggaran proyek tersebut dari Rp 350 miliar menjadi Rp 385 miliar. Akibat perbuatannya, Murman dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.