Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasin: Semua Pimpinan KPK Harus Diperiksa

Kompas.com - 27/07/2011, 00:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M Jasin mengemukakan, Komite Etik yang dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya tidak tebang pilih dalam memeriksa unsur pimpinan KPK terkait tudingan yang dilancarkan M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurutnya, semua unsur pimpinan KPK harus diperiksa. "Kalau dasar pemeriksaan Komite Etik hanya didasarkan pada siapa yang pernah disebut dalam nyanyian Nazaruddin dan siapa yang pernah ketemu dengan Nazaruddin, maka Komite Etik harus fair, tidak tebang pilih karena yang disebut Nazaruddin juga termasuk Busyro. Dia juga harus diperiksa," kata Jasin melalui pesan singkat yang dikirimkan kepada wartawan, Selasa (26/7/2011).

Nazaruddin menyebut sejumlah unsur pimpinan KPK turut merekayasa kasusnya. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini menyebutkan bahwa Jasin dan Chandra M Hamzah bersekongkol merekayasa kasusnya bersama Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Selain itu, mantan anggota DPR tersebut menuding Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja turut bersekongkol dengan Anas.

Terkait hal itu, Jasin mengaku tidak mengenal Anas dan Nazaruddin. Meskipun demikian, Jasin mengaku siap jika harus diperiksa Komite Etik. Jasin mengatakan, dia tidak pernah bertemu, apalagi mengenal M Nazaruddin. Menurut dia, unsur pimpinan KPK yang pernah bertemu dengan Nazaruddin adalah Chandra M Hamzah dan Haryono Umar. Sementara itu, pejabat KPK yang pernah bertemu dengan Nazaruddin adalah Deputi Penindakan Ade Raharja, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Johan Budi, dan Sekjen KPK Bambang Proptono Sunu. "Apa pun motif pertemuannya, walau tidak suap, menurut saya orang-orang itu harus diperiksa juga," kata Jasin.

Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyampaikan bahwa KPK membentuk Komite Etik untuk memeriksa sejumlah unsur pimpinan KPK yang namanya disebut-sebut oleh M Nazaruddin. Unsur pimpinan yang akan diperiksa adalah Chandra dan M Jasin. Sementara itu, unsur pimpinan lainnya yang namanya tidak disebut adalah Busyro, Bibit Samad Riyanto, dan Haryono Umar akan menjadi anggota Komite Etik.

Komite Etik tersebut juga beranggotakan unsur penasihat KPK dan unsur masyarakat. Selain Komite Etik, pimpinan KPK juga menugaskan Deputi Pengawasan Internal untuk memeriksa pejabat KPK lainnya, seperti Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi. Belakangan, Nazaruddin menuding bahwa Johan Budi turut dalam beberapa pertemuan antara Ade dan Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

    Nasional
    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

    Nasional
    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Ikut Kabinet atau Oposisi?

    Nasional
    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

    Nasional
    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

    Nasional
    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com