Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perlu Rekonstruksi di Rumah Arsyad

Kompas.com - 25/07/2011, 22:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Haramain menyatakan dukungan kepada Polri terkait proses prarekonstruksi untuk kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat jawaban putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kegiatan tersebut dilaksanakan Senin (25/7/2011) di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Malik, rekonstruksi juga perlu dilakukan di MK dan kediaman mantan Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. "Saya mendukung langkah Polisi sebagai langkah serius dalam menindaklanjuti kasus mafia pemilu. Oleh karena itu perlu dilakukan juga di kantor MK dan kediaman apartemen mantan hakim MK Arsyad Sanusi. Tempat-tempat ini erat terkait dengan kejadian-kejadian seputar mafia pemilu," ujar Malik kepada Kompas.com.

Melalui rekonstruksi, lanjut Malik, juga akan memperkuat bukti dan indikasi yang selama ini muncul dalam Panja Mafia Pemilu. "Hasil rekonstruksi diharapkan benar-benar mampu membuka dan membongkar pelaku sesungguhnya dari mafia pemilu. Karena itu setelah rekonstruksi polisi lebih cepat dalam menentukan siapa saja tersangka barunya," kata Malik.

Sejak pagi tadi Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan prarekonstruksi di KPU dan Gedung JakTV. Di KPU reka ulang dihadiri oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat pleno ketika membahas keputusan MK terkait sengketa Pemilu 2009 di wilayah Sulawesi Selatan dan juga beberapa staf KPU. Termasuk komisioner KPU dan Ketua KPU.

Tersangka kasus dugaan pemalsuan dan penggelapan surat MK, Masyhuri Hasan juga hadir di dua tempat tersebut. Selain prarekonstruksi, penyidik akan melakukan konfrontasi berbagai pihak yang keterangannya bertentangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com