Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Minta Nazaruddin Dihadirkan

Kompas.com - 22/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Mindo Rosalina Manulang, meminta agar M Nazaruddin, anggota Komisi VII DPR, dihadirkan di persidangannya. Hal tersebut termuat dalam eksepsi atau nota keberatan Rosa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/7/2011). Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, lokasi keberadaan Nazaruddin masih misterius.

"Apabila tidak dapat dihadirkan, tampak jelas kalau terdakwa (Rosa) hanyalah korban politik, dan terdakwa hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik.

Menurut Djufri, keterangan Nazaruddin di persidangan Rosa diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh peranan Rosa dalam kasus tersebut. Pasalnya, tidak masuk akal jika mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu didakwa bersama-sama memberikan suap untuk Nazaruddin yang merupakan atasannya sendiri.

"Menjadi pertanyaan kami, apakah alasan terdakwa didakwa menyuap, memberi hadiah atau janji kepada Nazaruddin, padahal Nazaruddin adalah pimpinan terdakwa, sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahannya," kata Djufri.

Apalagi, menurut Djufri, hingga kini Nazaruddin yang mengaku tengah berada di luar negeri itu belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi untuk Rosa maupun sebagai tersangka. "Tapi tiba-tiba nama Nazaruddin muncul dalam dakwaan Rosa. Nama Nazaruddin yang belum diperiksa dicampurkan dengan keterangan Wafid. Ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelian, ketidaklengkapan, ketidakprofesionalan jaksa," paparnya.

Sebelumnya, Rosa didakwa bersama-sama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Menurut dakwaan, atas perintah M Nazaruddin, Rosa mengurus pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Salah satu peran Rosa adalah memperkenalkan pihak PT DGI kepada Wafid Muharam.

Dia juga didakwa turut menyepakati pembagian fee untuk sejumlah pihak terkait pemenangan PT DGI. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Rosa, Nazaruddin, Wafid, dan Mohamad El Idris. Dari keempatnya, baru Rosa dan El Idris yang menjalani proses persidangan.

Sementara Wafid masih menunggu berkas perkaranya lengkap, sedangkan Nazaruddin hingga kini belum menjalani pemeriksaan di KPK karena keberadaannya yang misterius. Untuk memulangkan Nazaruddin, KPK mengupayakan sejumlah cara termasuk bekerja sama dengan kepolisian internasional dengan menerbitkan red notice atas nama Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com