Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Minta Nazaruddin Dihadirkan

Kompas.com - 22/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan, Mindo Rosalina Manulang, meminta agar M Nazaruddin, anggota Komisi VII DPR, dihadirkan di persidangannya. Hal tersebut termuat dalam eksepsi atau nota keberatan Rosa yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/7/2011). Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini, lokasi keberadaan Nazaruddin masih misterius.

"Apabila tidak dapat dihadirkan, tampak jelas kalau terdakwa (Rosa) hanyalah korban politik, dan terdakwa hanya bisa memasrahkan nasibnya kepada Tuhan," ujar kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik.

Menurut Djufri, keterangan Nazaruddin di persidangan Rosa diperlukan untuk mengetahui seberapa jauh peranan Rosa dalam kasus tersebut. Pasalnya, tidak masuk akal jika mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu didakwa bersama-sama memberikan suap untuk Nazaruddin yang merupakan atasannya sendiri.

"Menjadi pertanyaan kami, apakah alasan terdakwa didakwa menyuap, memberi hadiah atau janji kepada Nazaruddin, padahal Nazaruddin adalah pimpinan terdakwa, sampai terdakwa mengundurkan diri dari perusahannya," kata Djufri.

Apalagi, menurut Djufri, hingga kini Nazaruddin yang mengaku tengah berada di luar negeri itu belum menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi untuk Rosa maupun sebagai tersangka. "Tapi tiba-tiba nama Nazaruddin muncul dalam dakwaan Rosa. Nama Nazaruddin yang belum diperiksa dicampurkan dengan keterangan Wafid. Ini menunjukkan ketidakcermatan, ketidakjelian, ketidaklengkapan, ketidakprofesionalan jaksa," paparnya.

Sebelumnya, Rosa didakwa bersama-sama Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohamad El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada M Nazaruddin dan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam. Menurut dakwaan, atas perintah M Nazaruddin, Rosa mengurus pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan wisma atlet. Salah satu peran Rosa adalah memperkenalkan pihak PT DGI kepada Wafid Muharam.

Dia juga didakwa turut menyepakati pembagian fee untuk sejumlah pihak terkait pemenangan PT DGI. Rosa lantas didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dalam kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Rosa, Nazaruddin, Wafid, dan Mohamad El Idris. Dari keempatnya, baru Rosa dan El Idris yang menjalani proses persidangan.

Sementara Wafid masih menunggu berkas perkaranya lengkap, sedangkan Nazaruddin hingga kini belum menjalani pemeriksaan di KPK karena keberadaannya yang misterius. Untuk memulangkan Nazaruddin, KPK mengupayakan sejumlah cara termasuk bekerja sama dengan kepolisian internasional dengan menerbitkan red notice atas nama Nazaruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com