Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tudingan Nazar Tak Miliki Kekuatan Hukum

Kompas.com - 20/07/2011, 17:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menanggapi santai tudingan yang dilontarkan Muhammad Nazaruddin. Pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat itu dinilai tidak memiliki kekuatan apa pun di mata hukum.

"Itu bohong, fitnah. Secara hukum enggak ada nilainya," kata Patra Zein, penasihat hukum Anas, di Mabes Polri, Rabu (20/7/2011). Patra dimintai tanggapan pernyataan Nazaruddin dalam wawancara dengan Metro TV, kemarin.

Patra mengatakan, Anas tidak pernah bersengkongkol atau bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merekayasa penanganan kasus wisma atlet SEA Games di Palembang. Menurut dia, bantahan dari pihak KPK menguatkan bahwa pernyataan Nazaruddin tidak benar.

Bantahan sama disampaikan Patra terkait pernyataan Nazaruddin bahwa ada politik uang dalam memenangkan Anas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Nazaruddin menyebut Anas menghabiskan uang hingga 20 juta dollar AS yang didapat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kalau memang betul, dia balik (ke Indonesia) dan sampaikan di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu enggak pernah ada. Nazaruddin tahu betul keterangan dia enggak ada nilai (di mata hukum), makanya disebar ke media. Dia ingin menyerang Anas dan memengaruhi publik," kata Patra.

Patra mengatakan, Anas sudah menegaskan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi sebelum membentuk tim pengacara. "Kami minta keterangan sebenar-benarnya kepada Anas. Saya tanya, yang disebut Nazar benar enggak? Anas waktu itu jawab, 'Saya jamin tidak terlibat korupsi'," katanya.

Karena itu, ujar Patra, pihaknya melaporkan Nazaruddin ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik dan fitnah. Pihaknya akan menjadikan rekaman wawancara Nazaruddin kepada Metro TV sebagai bukti. Sebelumnya, dasar laporan hanya pesan Nazaruddin kepada para wartawan melalui BlackBerry Messenger (BBM).

"Kami akan minta rekaman wawancara itu ke Metro TV. Tadi saya juga sudah ketemu penyidik minta agar Anas segera diperiksa sebagai saksi pelapor. Penyidiknya bilang secepatnya. Kami minta sebelum tanggal 30 Juli sudah dipanggil," kata Patra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com