Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Sebarkan Edaran "Whistle Blower"

Kompas.com - 19/07/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah institusi penegak hukum seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman Whistle Blower sebagai Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran kepada semua kehakiman, untuk mempertimbangkan status whistle blower yang ditangani pengadilan.

"Bentuk surat MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hakim dalam menangani perkara yang ada whistle blower dapat mempertimbangkan untuk keringanan hukuman. Hal ini dilakukan karena sangat bermanfaat untuk ungkap kejahatan yang slama ini terhambat akibat kurang bukti," ujar Harifin, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

Selain keringanan hukuman, juga terdapat grasi untuk whistle blower yang nantinya juga akan dipertimbangkan MA untuk disampaikan pada Presiden RI. Surat tersebut kata Harifin, akan secepatnya diedarkan ke daerah dan pusat. "Sementara kita susun suratnya, nanti Agustus kita edarkan pada para hakim," paparnya.

Sementara itu, menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, surat edaran tersebut juga akan disosialiasi oleh pihaknya. Posisi whistle blower, katanya, penting terutama untuk penyelesaian kasus korupsi, money laundering, kasus suap, maupun terorisme.

"LPSK juga akan bantu untuk sosialiasi ke daerah, untuk penanganan bagi hakim di seluruh daerah. Perlindungan whistle blower ini merupakan suatu jalan, untuk membongkar kejahatan terorganisir," ujar Abdul.

Ia menuturkan, penghargaan terhadap whistle blower dapat berupa remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, juga pemberian grasi dan perlindungan penuh terhadap orang yang memberikan kesaksian tersebut. Selain, Abdul, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ikut menandatangani pernyataan bersama melindungi whistle blower ini juga menyatakan bahwa yang berhak memberikan penghargaan (reward) untuk orang yang dianggap whistle blower adalah hakim. Hal ini karena surat edaran juga berasal dari MA.

"Kita sudah sepakat bahwa whistle blower harus diberikan penghargaan. Tapi harus jelas dan pada saatnya dilandasi dengan sistem hukum. Tentu yang menyatakan whistle blower sebaiknya adalah hakim," tukas Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com