Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Siap Sebarkan Edaran "Whistle Blower"

Kompas.com - 19/07/2011, 20:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah institusi penegak hukum seperti kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani nota kesepahaman Whistle Blower sebagai Justice Collaborator.

Oleh karena itu, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyatakan pihaknya akan membuat surat edaran kepada semua kehakiman, untuk mempertimbangkan status whistle blower yang ditangani pengadilan.

"Bentuk surat MA ini mengacu pada pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Hakim dalam menangani perkara yang ada whistle blower dapat mempertimbangkan untuk keringanan hukuman. Hal ini dilakukan karena sangat bermanfaat untuk ungkap kejahatan yang slama ini terhambat akibat kurang bukti," ujar Harifin, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2011).

Selain keringanan hukuman, juga terdapat grasi untuk whistle blower yang nantinya juga akan dipertimbangkan MA untuk disampaikan pada Presiden RI. Surat tersebut kata Harifin, akan secepatnya diedarkan ke daerah dan pusat. "Sementara kita susun suratnya, nanti Agustus kita edarkan pada para hakim," paparnya.

Sementara itu, menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, surat edaran tersebut juga akan disosialiasi oleh pihaknya. Posisi whistle blower, katanya, penting terutama untuk penyelesaian kasus korupsi, money laundering, kasus suap, maupun terorisme.

"LPSK juga akan bantu untuk sosialiasi ke daerah, untuk penanganan bagi hakim di seluruh daerah. Perlindungan whistle blower ini merupakan suatu jalan, untuk membongkar kejahatan terorganisir," ujar Abdul.

Ia menuturkan, penghargaan terhadap whistle blower dapat berupa remisi atau keringanan hukuman dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, juga pemberian grasi dan perlindungan penuh terhadap orang yang memberikan kesaksian tersebut. Selain, Abdul, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang ikut menandatangani pernyataan bersama melindungi whistle blower ini juga menyatakan bahwa yang berhak memberikan penghargaan (reward) untuk orang yang dianggap whistle blower adalah hakim. Hal ini karena surat edaran juga berasal dari MA.

"Kita sudah sepakat bahwa whistle blower harus diberikan penghargaan. Tapi harus jelas dan pada saatnya dilandasi dengan sistem hukum. Tentu yang menyatakan whistle blower sebaiknya adalah hakim," tukas Patrialis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

2 KRI yang Ikut Amankan WWF di Bali Punya Kemampuan Sistem Reverse Osmosis, Apa Itu?

Nasional
Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Menanti Penjelasan Polri-Kejagung soal Dugaan Densus 88 Buntuti Jampidsus

Nasional
Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Tanda Tanya Pembuntutan Jampidsus oleh Densus 88 dan Perlunya Kejagung-Polri Terbuka

Nasional
Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Sidang Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Lawan KPK Digelar Hari Ini

Nasional
KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

KPK Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

[POPULER NASIONAL] Tangis Puan di Rakernas PDI-P | Penjelasan TNI soal Kejagung Dijaga Personel Puspom

Nasional
Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Rakernas V PDI-P: Air Mata Puan, Tarik-ulur Mega, dan Absennya Prananda

Nasional
Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya 'Ratu Preman' Lho...

Megawati: Mungkin Tampangku Cantik, Pintar, Ratunya PDI-P, tapi Aku Ya "Ratu Preman" Lho...

Nasional
Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak, dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com