Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Hukuman Mati, Ryan Ajukan PK

Kompas.com - 19/07/2011, 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana mati kasus pembunuhan sadis, Very Idham Henyansyah alias Ryan, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pengajuan PK rencananya akan dilakukan pada tanggal 21 Juli 2011 oleh kuasa hukum Ryan.

"Tadi baru daftar surat kuasa untuk PK ke bidang hukum Pengadilan Negeri (PN) Depok. Kamis baru dikirim pengajuan PK-nya," ujar kuasa hukum Ryan, Kasman Sangaji, Selasa (19/7/2011), saat dihubungi wartawan.

Ia melanjutkan, pengajuan PK ini dilatarbelakangi beberapa hal dalam pertimbangan hakim yang dirasa kliennya keliru. "Pertama, soal pernyataan saksi ahli psikolog yang bilang Ryan sehat secara kejiwaan. Padahal, Ryan ini terganggu mentalnya," ungkap Kasman.

Ketika ada sesuatu yang mengancam pribadinya, lanjut Kasman, maka gangguan mental Ryan akan timbul. Dengan demikian, Kasman menilai bahwa Ryan tidak dapat diproses secara hukum karena gangguan kejiwaan tersebut.

Alasan kedua, diucapkan Kasman, terkait dengan dasar hukum yang digunakan majelis hakim terhadap Ryan. "Majelis hakim memakai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Menurut saya, bukan pembunuhan berencana," kata Kasman.

Ia menjelaskan bahwa pembunuhan yang dilakukan Ryan tidak pernah direncanakan sebelumnya. "Itu tindakan spontanitas ketika dia ada gangguan, maka dia melakukan tindakan tersebut," ujarnya.

Ia pun merasa cap pembunuh berantai atas kliennya sudah berlebihan. Pasalnya, meski Ryan mengaku telah membunuh 10 korban lainnya terdahulu, tetapi jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat membuktikan pembunuhan tersebut. "Hanya Hery Santoso saja yang terbukti," ungkap Kasman.

Apabila upaya pengajuan PK-nya ini ditolak, Kasman menerangkan bahwa pihaknya akan berharap pada grasi yang mampu meringankan hukuman kliennya. Upaya lain yang ditempuh kuasa hukum Ryan adalah soal pemindahan tempat tahanan Ryan yang kini ada LP Klas I Cirebon. "Akan diupayakan setelah ada putusan PK," ujarnya.

Ryan akan diupayakan pindah ke LP di Surabaya, Jawa Timur. "Selama ini Kasiyatun (Ibunda Ryan) bolak-balik dari Jombang ke Cirebon untuk membesuknya, kan kasihan, jauh," imbuh Kasman.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin, 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik teman Ryan, Novel, di Magonda Residence, Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com