Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Berharap Hakim PK Melek IT

Kompas.com - 12/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, berharap majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani proses hukum peninjauan kembali yang akan diajukan Prita adalah mereka yang melek teknologi informasi. Sebab, Prita dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau nanti PK, mohon disarankan ditangani hakim agung yang memang benar-benar melek IT (teknologi informasi) dan yang obyektif," ungkap Slamet di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Ia mengatakan, Prita akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah MA mengeluarkan amar putusan kasasi yang menerima permohonan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan bebas terhadap Prita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan putusan kasasi tersebut, Prita dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.

Slamet menerangkan, banyak kejanggalan dalam putusan kasasi pidana tersebut. Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi kasus perdata. Ia mempertanyakan kapabilitas tim hakim agung dalam putusan kasasi pidana. Menurutnya, pertentangan ini menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia karena satu institusi membuat dua putusan terkait dengan pertimbangan yang bertolak belakang.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memperingatkan MA agar menyediakan hakim-hakim agung yang berkapasitas dan berintegrasi teruji dalam menangani proses hukum PK ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MA Arifin Tumpa. Politisi PAN ini telah meminta agar proses PK selanjutnya langsung ditangani oleh pimpinan MA.

"Kasasi perdatanya itu kan yang memimpin kan majelis hakimnya MA, saya minta kalau PK, majelis hakimnya pimpinan MA," tegasnya kepada Kompas.com.

Dalam putusan kasasi perdata yang diajukan RS Omni, Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuduhan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan niatan pada Prita untuk menghina. Menurut majelis hakim, Prita hanya menyampaikan keluhan.

Sementara itu, dalam putusan kasasi pidana yang dikeluarkan 30 Juni 2011 lalu, Prita justru dinyatakan bersalah dan melakukan penghinaan. MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    ICW Dorong Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat, Perintahkan Nurul Ghufron Mundur dari Wakil Ketua KPK

    Nasional
    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Prabowo Disebut Punya Tim Khusus untuk Telusuri Rekam Jejak Calon Menteri

    Nasional
    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Reformasi yang Semakin Setengah Hati

    Nasional
    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat 'Geo Crybernetic'

    Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Lewat "Geo Crybernetic"

    Nasional
    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Sukseskan WWF 2024, Pertamina Group Paparkan Aksi Dukung Keberlanjutan Air Bersih

    Nasional
    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    ICW Dorong Dewas KPK Tetap Bacakan Putusan Kasus Nurul Ghufron, Sebut Putusan Sela PTUN Bermasalah

    Nasional
    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Anies Dinilai Sulit Cari Partai yang Mau Mengusungnya sebagai Cagub DKI Jakarta

    Nasional
    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

    Nasional
    SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

    SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

    Nasional
    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

    Nasional
    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

    Nasional
    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

    Nasional
    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

    Nasional
    Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

    Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com