Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prita Berharap Hakim PK Melek IT

Kompas.com - 12/07/2011, 12:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Slamet Yuwono, kuasa hukum Prita Mulyasari, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong, berharap majelis hakim Mahkamah Agung yang menangani proses hukum peninjauan kembali yang akan diajukan Prita adalah mereka yang melek teknologi informasi. Sebab, Prita dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Kalau nanti PK, mohon disarankan ditangani hakim agung yang memang benar-benar melek IT (teknologi informasi) dan yang obyektif," ungkap Slamet di depan anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/7/2011).

Ia mengatakan, Prita akan segera mengajukan peninjauan kembali (PK) setelah MA mengeluarkan amar putusan kasasi yang menerima permohonan jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang atas putusan bebas terhadap Prita yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Dengan putusan kasasi tersebut, Prita dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Serpong.

Slamet menerangkan, banyak kejanggalan dalam putusan kasasi pidana tersebut. Putusan itu berbeda dengan putusan kasasi kasus perdata. Ia mempertanyakan kapabilitas tim hakim agung dalam putusan kasasi pidana. Menurutnya, pertentangan ini menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di Indonesia karena satu institusi membuat dua putusan terkait dengan pertimbangan yang bertolak belakang.

Oleh karena itu, ia meminta Komisi III DPR RI untuk memperingatkan MA agar menyediakan hakim-hakim agung yang berkapasitas dan berintegrasi teruji dalam menangani proses hukum PK ini nantinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Tjatur Sapto Edi mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua MA Arifin Tumpa. Politisi PAN ini telah meminta agar proses PK selanjutnya langsung ditangani oleh pimpinan MA.

"Kasasi perdatanya itu kan yang memimpin kan majelis hakimnya MA, saya minta kalau PK, majelis hakimnya pimpinan MA," tegasnya kepada Kompas.com.

Dalam putusan kasasi perdata yang diajukan RS Omni, Prita dinyatakan tidak terbukti bersalah dari tuduhan pencemaran nama baik dan bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta. Majelis hakim menyatakan tidak menemukan niatan pada Prita untuk menghina. Menurut majelis hakim, Prita hanya menyampaikan keluhan.

Sementara itu, dalam putusan kasasi pidana yang dikeluarkan 30 Juni 2011 lalu, Prita justru dinyatakan bersalah dan melakukan penghinaan. MA menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

    Nasional
    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

    Nasional
    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

    Nasional
    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

    Nasional
    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

    Nasional
    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

    Nasional
    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

    Nasional
    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

    Nasional
    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

    Nasional
    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

    Nasional
    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

    Nasional
    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

    Nasional
    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

    Nasional
    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com