Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Panda "Serang" Jaksa

Kompas.com - 16/06/2011, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, membacakan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011) malam. Pleidoi yang berjudul Panda Nababan Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah itu penuh tudingan terhadap tim jaksa penuntut umum. Keempat jaksa penuntut umum yang menyusun tuntutan terhadap Panda adalah M Rum, Siswanto, Riyono, dan Andi Suharlis.

"Pada kesempatan ini saya akan mendahului dengan faktor yang meringankan keempat jaksa ini, pertama, mereka masih muda, kedua, mereka belum pernah dihukum," ujar Panda menyindir tim jaksa penuntut umum yang memasukkan pertimbangan usia Panda dalam hal-hal yang meringankan tuntutan terhadapnya.

Kemudian, Panda menyampaikan hal-hal yang menurutnya memberatkan para jaksa. Pertama, katanya, jaksa telah memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta persidangan.

"Sekali lagi, memanipulasi fakta, ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blakblakan," katanya.

Kedua, lanjut Panda, jaksa dinilainya tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara. Panda menilai jaksa sengaja menyembunyikan berita acara pemeriksaan atas saksi Miranda Goeltom tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011. Berkas acara tersebut, yang menurut pihak Panda, menyebutkan penerimaan sejumlah cek perjalanan oleh Panda. Ketiga, menurut Panda, barang bukti yang diajukan tim jaksa meragukan.

"Fotokopi buku kas fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," katanya.

Keempat, Panda menilai bahwa sikap tim jaksa selama di persidangan dinilainya tidak terpuji. Namun, dia tidak mencontohkan sikap yang dinilainya tidak terpuji itu. Kemudian yang kelima, Panda mengatakan bahwa tim jaksa telah menghalang-halangi kehadiran tiga saksi, yakni Hamka Yandhu, sekretaris Nunun Nurbaeti bernama Sumarno, dan staf Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Santoso.

Menurut pihak Panda, keterangan ketiga saksi tersebut penting didengarkan di pengadilan. Panda meminta ketiganya dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan Panda tersebut. Menurut hakim, menghadirkan ketiga saksi yang tercantum dalam berkas acara penyidikan itu merupakan kewenangan jaksa. Sementara jaksa M Rum menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum menilai tidak memerlukan keterangan ketiganya.

"Jaksa bekerja tidak profesional, ceroboh. Keempat jaksa telah saya laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panda—melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang—melaporkan empat jaksa yang menangani perkaranya yakni M Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharli ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Panda juga mengadukan mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono ke Kejaksaan. Panda menilai keempat jaksa dan Feri bertindak tidak profesional dalam menangani perkaranya. Jaksa dinilai merekayasa fakta dengan mengatakan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar.

Dalam persidangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Panda didakwa satu berkas dengan koleganya Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Keempat anggota DPR 1999-2004 tersebut didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

8 Kloter Jemaah Haji Indonesia Siap Bergerak ke Makkah, Ambil Miqat di Bir Ali

Nasional
Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Jokowi Terbang ke Bali, Bakal Buka KTT WWF ke-10 Besok

Nasional
MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

MPR Bakal Safari Temui Tokoh Bangsa, Dimulai dengan Try Sutrisno Besok

Nasional
Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Utarakan Idenya Bareng Maruarar Sirait, Bamsoet: Kami Siapkan Gagasan Rekonsiliasi Nasional Pertemukan Paslon 01, 02 dan 03

Nasional
Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Bamsoet Goda Maruarar Sirait, Qodari, dan Anas Urbaningrum Masuk Golkar

Nasional
Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com