Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelaan Panda "Serang" Jaksa

Kompas.com - 16/06/2011, 07:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Panda Nababan, membacakan pembelaan atau pleidoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011) malam. Pleidoi yang berjudul Panda Nababan Menggugat, Tuntutan Berlandaskan Fitnah itu penuh tudingan terhadap tim jaksa penuntut umum. Keempat jaksa penuntut umum yang menyusun tuntutan terhadap Panda adalah M Rum, Siswanto, Riyono, dan Andi Suharlis.

"Pada kesempatan ini saya akan mendahului dengan faktor yang meringankan keempat jaksa ini, pertama, mereka masih muda, kedua, mereka belum pernah dihukum," ujar Panda menyindir tim jaksa penuntut umum yang memasukkan pertimbangan usia Panda dalam hal-hal yang meringankan tuntutan terhadapnya.

Kemudian, Panda menyampaikan hal-hal yang menurutnya memberatkan para jaksa. Pertama, katanya, jaksa telah memutarbalikkan data dan memanipulasi fakta persidangan.

"Sekali lagi, memanipulasi fakta, ini akan saya uraikan nanti secara transparan, secara blakblakan," katanya.

Kedua, lanjut Panda, jaksa dinilainya tidak menyampaikan kelengkapan berkas perkara. Panda menilai jaksa sengaja menyembunyikan berita acara pemeriksaan atas saksi Miranda Goeltom tanggal 28 Oktober 2009 dan 2 November 2011. Berkas acara tersebut, yang menurut pihak Panda, menyebutkan penerimaan sejumlah cek perjalanan oleh Panda. Ketiga, menurut Panda, barang bukti yang diajukan tim jaksa meragukan.

"Fotokopi buku kas fraksi PDI Perjuangan, dengan jenis huruf yang berlainan," katanya.

Keempat, Panda menilai bahwa sikap tim jaksa selama di persidangan dinilainya tidak terpuji. Namun, dia tidak mencontohkan sikap yang dinilainya tidak terpuji itu. Kemudian yang kelima, Panda mengatakan bahwa tim jaksa telah menghalang-halangi kehadiran tiga saksi, yakni Hamka Yandhu, sekretaris Nunun Nurbaeti bernama Sumarno, dan staf Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Santoso.

Menurut pihak Panda, keterangan ketiga saksi tersebut penting didengarkan di pengadilan. Panda meminta ketiganya dihadirkan pada persidangan sebelumnya. Namun, majelis hakim menolak permintaan Panda tersebut. Menurut hakim, menghadirkan ketiga saksi yang tercantum dalam berkas acara penyidikan itu merupakan kewenangan jaksa. Sementara jaksa M Rum menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum menilai tidak memerlukan keterangan ketiganya.

"Jaksa bekerja tidak profesional, ceroboh. Keempat jaksa telah saya laporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Panda—melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang—melaporkan empat jaksa yang menangani perkaranya yakni M Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharli ke Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Panda juga mengadukan mantan Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono ke Kejaksaan. Panda menilai keempat jaksa dan Feri bertindak tidak profesional dalam menangani perkaranya. Jaksa dinilai merekayasa fakta dengan mengatakan bahwa Panda menerima cek perjalanan senilai Rp 1,45 miliar.

Dalam persidangan terkait kasus dugaan suap cek perjalanan ini, Panda didakwa satu berkas dengan koleganya Engelina Pattiasina, M Iqbal, dan Budiningsih. Keempat anggota DPR 1999-2004 tersebut didakwa menerima sejumlah cek perjalanan yang diduga terkait pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Kewenangan Polri Blokir-Batasi Akses Internet Dianggap Langgar Hak Mendapat Informasi

Nasional
Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Jokowi Terima Kunjungan Menteri Iklim Norwegia di Istana, Bahas Masalah Sawit hingga Aksi Iklim

Nasional
Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Diisi Petinggi Gerindra, Dasco: Itu Hak Presiden Terpilih

Nasional
Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Pertiwi Pertamina Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan dan Kesejahteraan Holistik Pekerja Pertamina

Nasional
Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Fraksi PDI-P Usul Pasal TNI Bisa Pensiun Usia 65 Tahun Dikaji Ulang

Nasional
Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Gunung Ibu di Halmahera Kembali Meletus, Abu Vulkanik Tertiup ke Pengungsian Warga

Nasional
Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Prabowo Sebut Indonesia Siap Evakuasi dan Rawat hingga 1.000 Warga Palestina di RS Indonesia

Nasional
Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

Nasional
Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Bertemu Menhan AS, Prabowo: Saya Apresiasi Dukungan AS Dalam Modernisasi Alutsista TNI

Nasional
Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Bertemu Zelensky, Prabowo Bahas Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza

Nasional
Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Keluarga Besar Sigar Djojohadikusumo Gelar Syukuran Terpilihnya Prabowo Presiden RI di Langowan

Nasional
Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Banyak Keterlambatan, Ketepatan Penerbangan Jemaah Haji Baru 86,99 Persen

Nasional
Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Kemenhub Catat 48 Keterlambatan Penerbangan Jemaah Haji, Paling Banyak Garuda Indonesia

Nasional
PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

PSI: Putusan MA Tak Ada Kaitannya dengan PSI maupun Mas Kaesang

Nasional
Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Kunker ke Sichuan, Puan Dorong Peningkatan Kerja Sama RI-RRC

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com