Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rosa Diperiksa Terkait Pengadaan PLTS

Kompas.com - 15/06/2011, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang, Mindo Rosalina Manulang menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Rabu (15/6/2011). Kali ini, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.

"Diperiksa sebagai saksi di Kemenakertrans," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi. Meskipun demikian, Johan belum dapat mengungkapkan keterkaitan Rosa yang disebut sebagai anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu dalam kasus tersebut.

Saat memasuki gedung KPK, Rosa enggan berkomentar soal agenda pemeriksaannya hari ini. Dia melewati kerumunan wartawan tanpa bicara.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi PLTS di Kemenakertrans tersebut, KPK telah menetapkan Timas Ginting sebagai tersangka. Timas merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana Prasarana Kemenakertrans saat itu.

Dalam kasus yang sama, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Nazaruddin yakni Neneng Sri Wahyuni pada Jumat (10/6/2011). Neneng akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, dia mangkir dari pemanggilan pertama KPK.

Di hari yang sama, Jumat, KPK memeriksa Direktur PT Alfindo Arifin Ahmad. PT Alfindo adalah pelaksana proyek pengadaan tersebut. Saat ditanya soal Neneng, Timas mengaku tidak memiliki hubungan dengan istri Nazaruddin itu. Timas juga membantah jika Neneng dikatakan sebagai pihak yang menghubungkan dia dengan PT Alfindo. "Alfindo sendiri (yang memperkenalkan)," kata Timas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com