Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Nama Daradjatun, Nunun Aman

Kompas.com - 15/06/2011, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat hukum internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, terdapat kejanggalan dalam penempatan nama tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti, dalam website Interpol Internasional dengan Interpol Indonesia.

Dia menuturkan, dalam red notice Interpol Indonesia dengan menggunakan bahasa Indonesia, nama Nunun dibuat secara lengkap, yakni Nunun Nurbaeti Daradjatun. Adapun dalam red notice Interpol Internasional, nama Nunun disebutkan Nunun Daradjatun.

"Nah ini kan menjadi pertanyaan mengapa ada perbedaan pencantuman nama. Seharusnya pencantuman nama di website Interpol Internasional harus menggunakan Nurbaeti. Hal ini karena Nunun menggunakan paspor ataupun identitas diri lainnya menggunakan nama Nurbaeti, bukan Daradjatun," ujar Hikmahanto Juwana kepada Kompas.com di Jakarta, Rabu (15/6/2011).

Ditambahkan, perbedaan nama tersebut dapat mengakibatkan kinerja interpol tidak berjalan efektif. Menurutnya, jika kepolisian setempat menemukan Nunun dan menanyakan identitas, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut akan terbebas, mengingat yang dicari adalan Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaeti.

Ia juga menilai, tidak lazim dalam dokumen identitas diri wanita Indonesia yang telah menikah menggunakan nama suaminya. "Pencantuman Nunun Daradjatun dalam red notice internasional akan berakibat 188 kepolisian berbagai negara tidak akan melakukan penangkapan terhadap Nunun karena nama belakang yang digunakan adalah Daradjatun. Jadi, sampai kapan pun bila dalam red notice yang disebarkan ke berbagai negara menggunakan Daradjatun, sudah dapat dipastikan Nunun akan aman," lanjutnya.

Oleh karena itu, menurut Hikmahanto, jika ingin mengefektifkan kinerja Interpol Internasional dalam mencari Nunun, NBC (National Central Bureau) Interpol Indonesia perlu memperbaiki nama tersebut dalam website Interpol Internasional.

Namun, ia tetap berkeyakinan bahwa red notice tersebut tidak efektif karena walaupun Nunun telah ditangkap oleh kepolisian setempat, mekanisme penyerahannya pun tidak mudah.

"Ini mengingat kepolisian setempat terikat dengan mekanisme yang berlaku di negaranya, terutama masalah ekstradisi. Selain itu, alasan lainnya adalah Nunun dapat melakukan perlawanan melalui pengadilan setempat," ujarnya.

Keberadaan Nunun Nurbaeti hingga saat ini belum diketahui. Setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangi Miranda Goeltom pada 2004, KPK meminta permohonan red notice ke Mabes Polri karena kesulitan untuk menghadirkan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

Nunun dikabarkan telah meninggalkan Indonesia dan pergi ke Singapura untuk menjalani pengobatan pada 23 Februari 2010 lalu. Dia tidak pernah kembali setelah itu. Bahkan, diketahui ia sempat berpindah-pindah, dari Singapura, Thailand, dan terakhir dikabarkan Nunun berada di Phnom Penh, Kamboja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

    Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Serpong Terlempar 3 Meter

    Nasional
    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

    Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

    Nasional
    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

    Nasional
    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

    Nasional
    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

    Nasional
    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

    Nasional
    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

    Nasional
    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

    Nasional
    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

    Nasional
    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

    Nasional
    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Digelar Hari Ini, Puan Jelaskan Urgensi Pertemuan Parlemen pada Forum Air Dunia Ke-10

    Nasional
    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    ICW Catat 731 Kasus Korupsi pada 2023, Jumlahnya Meningkat Siginifikan

    Nasional
    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Anies Serius Pertimbangkan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

    Nasional
    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Ditanya soal Bursa Menteri Kabinet Prabowo, Maruarar Sirait Ngaku Dipanggil Prabowo Hari Ini

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com