Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Hakim S Tak Pengaruhi Remunerasi

Kompas.com - 08/06/2011, 13:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengungkapkan, penangkapan hakim nonaktif Pengadilan Jakarta Pusat, Syarifuddin, terkait dugaan suap tidak memengaruhi remunerasi hakim.

Demikian disampaikan Mangindaan saat ditemui di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta, Rabu (8/6/2011). "Satu orang saja mana mungkin memengaruhi," katanya.

Menurut Mangindaan, remunerasi berbeda dengan gaji bulanan. Remunerasi, katanya, merupakan tunjangan kinerja. "Gaji sudah ada strandarnya, jadi kalau remunerasi itu tunjangan kinerja," katanya.

Secara terpisah, peneliti Indonesia Corruption Watch, Tama S Langkun, menilai, penangkapan hakim Syarifuddin seharusnya menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi pemberian remunerasi terhadap para hakim. Pemberian remunerasi hakim menurutnya belum mampu meningkatkan kinerja hakim dan meminimalkan penyelewengan yang dilakukan para hakim.

"Syarifuddin adalah hakim ketiga yang tertangkap pascaremunerasi. Setelah Asnun, Ibrahim, terakhir Syarifuddin. Perlu ada evaluasi remunerasi," kata Tama.

Ia juga menegaskan perlunya hukuman seberat-beratnya terhadap hakim yang melakukan pelanggaran hukum. "Soalnya, ini bukan lagi corruption by need (korupsi karena kebutuhan), melainkan corruption by greed (korupsi karena ketamakan)," tutur Tama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com