Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Dicabut, Bagaimana Nunun "Berkelana"?

Kompas.com - 08/06/2011, 09:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara resmi telah mencabut kepemilikan paspor atas nama Nunun Nurbaeti pada 26 Mei 2011. Pencabutan paspor itu menusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Namun, sejak tahun 2010 lalu, keberadaan Nunun menjadi misteri. Panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tak pernah dipenuhi. Wanita berusia 60 tahun tersebut dikabarkan melakukan perjalanan lintas negara, seperti Singapura, Thailand, dan terakhir Kamboja. Jika sampai detik ini Nunun masih bisa melakukan perjalanan ke berbagai negara, pertanyaannya, paspor apa yang digunakan oleh Nunun?

Menurut, staf Humas Direktorat Imigrasi RI, Herawan Sukoaji, pihaknya tidak tahu-menahu jika Nunun melakukan perjalanan ke negara lain setelah paspornya dicabut. Itu karena Ditjen Imigrasi sendiri tak tahu lokasi keberadaan Nunun saat ini. Namun, ia memastikan paspor Nunun hanya ada satu dan dibuat di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan.

"Dari data yang kami (Ditjen Imigrasi) miliki, yang bersangkutan (Nunun Nurbaeti) hanya memiliki satu paspor saat terakhir berangkat dari Indonesia ke luar negeri. Pembuatan paspornya di Kanim Kelas I Jakarta Selatan pada 11 November 2009. Kalau seandainya paspor sudah dicabut, tapi ternyata beliau masih lintas negara, yang perlu dipertanyakan, mengapa negara-negara tersebut mau dilintasi oleh orang yang tidak memiliki paspor," tutur Herawan kepada Kompas.com di Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2011).

Mengenai kemungkinan adanya paspor palsu, Herawan mengaku tak mengetahuinya. Namun, menurutnya, jika memang ada kemungkinan pemalsuan paspor, Nunun bisa dikenai Pasal 126a Undang-Undang Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 yang menyatakan secara garis besar orang yang melakukan perjalanan dengan dokumen perjalanan palsu atau dipalsukan akan dikenai pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih tetap digunakan atau diberikan kepada orang lain untuk digunakan masuk atau keluar Indonesia, hukumannya juga pidana penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta. Itu tertera dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 126b," lanjut Herawan.

Dengan dicabutnya paspor, menurutnya, seharusnya Nunun tak bisa lagi melakukan perjalanan ke berbagai negara, kecuali kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke penegak hukum. "Kalau paspornya sudah dicabut tapi masih melakukan perjalanan lintas negara, ya berarti perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (kemungkinan paspor palsu). KPK juga sudah bekerja sama dengan Kemenlu untuk menjalin koordinasi dengan sejumlah negara, seharusnya jika sudah ada pelarangan dan pencabutan ke negara-negara tidak ada lagi yang membiarkannya masuk ke negara lain," ujarnya.

Berdasarkan catatan Imigrasi, Nunun tak pernah kembali ke Tanah Air sejak 23 Februari 2010. Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014 dengan nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi, masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," tutur Herawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

    Nasional
    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

    Nasional
    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

    Nasional
    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

    Nasional
    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

    Nasional
    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

    Nasional
    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

    Nasional
    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

    Nasional
    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

    Nasional
    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

    Nasional
    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

    Nasional
    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

    Nasional
    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com