Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nunun Tak Pernah Kembali sejak 2010

Kompas.com - 07/06/2011, 15:05 WIB
Maria Natalia

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Imigrasi RI mencatat, Nunun Nurbaeti, telah meninggalkan Jakarta sejak 23 Februari 2010. Nunun adalah tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangi Miranda Goeltom pada tahun 2004.

Pada hari itu, tercatat Nunun berangkat dengan tujuan Frankfurt International APT-Federal Republic of Germany. Ia menumpang pesawat Lufthansa LH 00779 pada pukul 19.06 WIB. Sejak saat itu, menurut Humas Ditjen Imigrasi, yang diwakili Herawan Sukoaji, Nunun tidak pernah kembali ke Indonesia.

"Ini merupakan data keberangkatan Bu Nunun Nurbaeti yang terakhir kali yang tercatat di tempat kami (Ditjen Imigrasi RI). Setelah itu, beliau tidak pernah kembali lagi ke Indonesia," ujar Herawan kepada Kompas.com, Selasa (7/6/2011).

Sementara itu, sebelum ke Frankfurt. Menurut Herawan, Nunun sudah beberapa kali pergi ke luar negeri sejak tahun 2009. Adapun data kepergian dan kedatangan Nunun sebagai berikut.

1. Jumat, 13 November 2009, kode penerbangan SQ0957, Nunun berangkat ke Singapura.

2. Kamis, 19 November 2009, kode penerbangan SQ0968, Nunun kembali ke Indonesia dari Singapura.

3. Kamis, 31 Desember 2009, kode penerbangan GA 0830, ia kembali berangkat ke Singapura.

4. Sabtu, 2 Januari 2010, kode penerbangan EY0472, tercatat Nunun datang dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, kembali ke Indonesia.

5. Terakhir, Selasa 23 Februari 2010, Nunun pergi ke Frankfurt dan hingga kini tidak ada catatan pulang ke Tanah Aair.

Ditjen Imigrasi tak bisa lagi memantau data kepergian dan kepulangan wanita asal Sukabumi itu setelah ia bertolak ke luar negeri. Menurut Herawan, sebelum pergi Nunun sendiri yang datang membuat paspornya.

"Saya waktu itu belum bekerja di Ditjen Imigrasi, tapi saya rasa harusnya kalau membuat paspor, orangnya harus datang sendiri ke sini. Apalagi karena harus tanda tangan dan cap jempol ya. Saya tidak tahu beliau waktu itu sakit atau tidak," jelasya.

Paspor Nunun dibuat pada 11 November 2009 dengan masa aktif sampai 11 November 2014. Nomor kode paspor Nunun adalah U171164.

"Tapi masa aktifnya tidak berlaku lagi dengan sendirinya karena paspor Bu Nunun sudah dicabut. Jadi memang sebaiknya Bu Nunun sendiri berinisiatif untuk pulang. Dia tidak bisa ke mana-mana lagi. Mungkin Asia, tapi kalau Eropa saya rasa tidak mungkin karena tanpa paspor, tapi tak tahulah kalau ada "keajaiban". Asia bisa saja dengan jalan darat. Kita enggak tahu, dia bisa ke mana saja," papar Herawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com