Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Hubungan Laut Peringatkan Pemda

Kompas.com - 07/06/2011, 19:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia terkait pengawasan izin pelayaran kapal-kapal yang berukuran di bawah 7 gross ton (GT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah berdasarkan UU Otonomi Daerah. Peringatan ini akan dilayangkan pascakecelakaan kapal motor Martasiah (KM Martasiah) di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Selasa (7/6/2011).

"Tidak akan kirim surat peringatan. Tapi saya akan kirimkan surat kepada pemerintah daerah dengan tembusan menteri terkait untuk menyatakan bahwa tolong kewenangan ini agar dilaksanakan secara benar," katanya di Gedung DPR RI, Selasa siang.

Sunaryo mengatakan UU Otonomi Daerah dengan jelas menunjukkan tupoksi pemerintah daerah dalam mengelola lalu lintas laut. Dalam UU ini, menurutnya, kapal-kapal yang berkapasitas di bawah 7 GT diawasi oleh pemerintah daerah dan bukan oleh Kementerian Perhubungan. Kapal-kapal inijuga lazim berangkat dan merapat ke pelabuhan yang tidak memiliki syahbandar. Syahbandar berada langsung di bawah koordinasi Dirjen Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Surat ini, lanjutnya, meminta pemerintah daerah untuk mengawasi kapal-kapal yang akan berangkat agar tidak kelebihan muatan atau dalam kondisi prima untuk melakukan pelayaran. Sunaryo sendiri menyebutkan bahwa KM Martasiah mengalami kecelakaan karena mengalami kelebihan muatan dan diperparah dengan faktor cuaca yang buruk. Kapal ini seharusnya hanya berkapasitas 50-60 orang tanpa muatan barang yang padat namun diisi dengan 105 penumpang.

"Kalau kita melihat cuaca yang tak menentu dengan jumlah penumpang yang standar saja, kita harus berhitung tentang resiko. Lah ini kok malah dimuati hampir dua kali, bahkan lebih. Itu kan menurut saya keputusan gila," tambahnya.

Sunaryo menilai kecelakaan ini disebabkan kelalaian aparat pemerintah daerah di pelabuhan konvensional yang mengizinkan KM Martasiah berangkat dengan muatan yang banyak.

"Saya minta dengan hormat kepada seluruh pemerintah daerah untuk benar-benar mampu menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya bagi kapal-kapal yang di bawah tanggung jawabnya karena masalah keselamatan jiwa merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua, tapi ada regulator yang paling berkompeten. Ini kapal di bawah 7 GT menjadi kewenangan pemerintah daerah. Saya mengimbau, saya minta untuk benar-benar meminta kapal-kapal tersebut diyakini dan dijamin keselamatannya," katanya.

Pidana, Bagian Polisi

Menurut Sunaryo, UU sendiri tidak memuat poin sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggun jawabnya. Namun, Sunaryo mengatakan aturan menyebutkan bahwa kelalaian yang menyebabkan nyawa manusia hilang akan langsung digolongkan pidana umum.

"Kewenangan pemerintah daerah sudah tercakup secara utuh bahkan dalam UU Otonomi Daerah, tergantung bagaimana dia menjabarkannya. Kalau ada akibat dari kelalaian itu ada unsur nyawa manusia yang hilang, otomatis itu menjadi tindak pidana umum dimana Polri menjadi penyidiknya dalam hal itu," ungkapnya.

Sunaryo menilai pemerintah daerah Kalimantan Selatan bukan mengabaikan aturan tersebut. Namun, dia berharap pemerintah daerah dapat menjalankan tupoksi tugas dan tanggun jawabnya dengan tepat dan taat asas. "Taat asas, misalnya kapal itu tak memenuhi syarat ya jangan diberangkatkan," tandasnya kemudian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com