Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogan, Syarifuddin Pernah Akan Dipindah ke NTB

Kompas.com - 06/06/2011, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyampaikan, hakim Syarifuddin pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh orang yang berperkara karena dianggap bersikap arogan. Atas laporan itu, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk memindahtugaskan Syarifuddin ke Nusa Tenggara Barat. Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan karena Syarifuddin telanjur terlibat kasus dugaan suap.

 "Pernah dilaporkan sikap arogansi yang bersangkutan (Syarifuddin) pada saat memimpin sidang, seperti ada pihak-pihak yang merasa dibentak-bentak. Para pengawas sudah menyiapkan untuk membuat laporan tertulis mengenai yang bersangkutan. Rencananya, dipindahkan keluar Jakarta ke NTB. Tapi, karena sudah keburu seperti ini bukan keluar Jakarta, tapi keluar pengadilan," ujar Harifin setengah bercanda di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Ketika dikonfirmasi mengapa hanya dilakukan pemberhentian sementara atas Syarifuddin, ia mengatakan, pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Ia juga sudah mendengar informasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch yang menyebutkan bahwa Syarifuddin pernah melepaskan 39 tersangka dalam 8 kasus korupsi.

Menurut Harifin, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan hakim disesuaikan dengan sifat pelanggarannya. Jika melanggar kode etik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hakim bisa diberi sanksi teguran atau pemanggilan. Jika terlibat pidana, ia diberhentikan sementara. Pemecatan baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita Mahkamah Agung melakukan pengawasan dengan tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah. MA harus memberi contoh bahwa menindak orang harus ada koridor hukum. Tidak bisa karena ada sangkaan-sangkaan lain, ada dugaan. MA adalah puncak dari peradilan, harus menjaga hukum dan keadilan," jelasnya.

Seperti diberitakan, MA memberhentikan sementara Syarifuddin setelah ia dicokok KPK karena diduga menerima suap pada Rabu (1/6/2011) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Syarifuddin menjadi tersangka dugaan suap PT SCI bersama kurator Puguh Wirayan.

Dalam penangkapan keduanya, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing, yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com