Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arogan, Syarifuddin Pernah Akan Dipindah ke NTB

Kompas.com - 06/06/2011, 14:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa menyampaikan, hakim Syarifuddin pernah dilaporkan ke Mahkamah Agung oleh orang yang berperkara karena dianggap bersikap arogan. Atas laporan itu, Mahkamah Agung sempat memutuskan untuk memindahtugaskan Syarifuddin ke Nusa Tenggara Barat. Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan karena Syarifuddin telanjur terlibat kasus dugaan suap.

 "Pernah dilaporkan sikap arogansi yang bersangkutan (Syarifuddin) pada saat memimpin sidang, seperti ada pihak-pihak yang merasa dibentak-bentak. Para pengawas sudah menyiapkan untuk membuat laporan tertulis mengenai yang bersangkutan. Rencananya, dipindahkan keluar Jakarta ke NTB. Tapi, karena sudah keburu seperti ini bukan keluar Jakarta, tapi keluar pengadilan," ujar Harifin setengah bercanda di Gedung MA, Jakarta, Senin (6/6/2011).

Ketika dikonfirmasi mengapa hanya dilakukan pemberhentian sementara atas Syarifuddin, ia mengatakan, pihaknya masih memegang teguh asas praduga tak bersalah. Ia juga sudah mendengar informasi yang disampaikan Indonesian Corruption Watch yang menyebutkan bahwa Syarifuddin pernah melepaskan 39 tersangka dalam 8 kasus korupsi.

Menurut Harifin, sanksi atas pelanggaran yang dilakukan hakim disesuaikan dengan sifat pelanggarannya. Jika melanggar kode etik Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, hakim bisa diberi sanksi teguran atau pemanggilan. Jika terlibat pidana, ia diberhentikan sementara. Pemecatan baru dilakukan jika yang bersangkutan terbukti bersalah dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Kita Mahkamah Agung melakukan pengawasan dengan tidak boleh melanggar asas praduga tak bersalah. MA harus memberi contoh bahwa menindak orang harus ada koridor hukum. Tidak bisa karena ada sangkaan-sangkaan lain, ada dugaan. MA adalah puncak dari peradilan, harus menjaga hukum dan keadilan," jelasnya.

Seperti diberitakan, MA memberhentikan sementara Syarifuddin setelah ia dicokok KPK karena diduga menerima suap pada Rabu (1/6/2011) di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Syarifuddin menjadi tersangka dugaan suap PT SCI bersama kurator Puguh Wirayan.

Dalam penangkapan keduanya, KPK juga menyita uang rupiah senilai Rp 250 juta dan sejumlah mata uang asing, yang terdiri atas 84.228 dollar AS, 284.900 dollar Singapura, 20.000 yen, 12.600 baht. Dalam rupiah totalnya sekitar Rp 2 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

    Nasional
    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

    Nasional
    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

    Nasional
    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

    Nasional
    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

    Nasional
    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

    Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

    Nasional
    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

    Nasional
    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

    Nasional
    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

    Nasional
    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

    Nasional
    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

    Nasional
    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

    Nasional
    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

    Nasional
    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com