Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Telusuri Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Kompas.com - 03/06/2011, 15:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial  akan menelusuri dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara PT SCI. Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, menyampaikan, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik hakim, KY akan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan sanksi. Hukuman atau sanksi tersebut, katanya, dapat berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap.

"Posisinya KY (Komisi Yudisial) walaupun proses KPK (Komisi Pemberantasan Komisi) jalan, KY akan tetap menelusuri pelanggaran perilaku hakim. Tetap ada proses penelusuran oleh KY," kata Asep saat dihubungi, Jumat (3/6/2011).

Namun, lanjut Asep, jika Syarifuddin tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim, KY akan melakukan rehabilitasi terhadapnya. "Kalau tidak terbukti, kita akan rehabilitasi," tuturnya.

Terkait kemungkinan penelusuran pelanggaran kode etik terhadap hakim lainnya yang menangani perkara yang sama dengan Syarifuddin, Asep mengatakan bahwa pihaknya belum berencana untuk melakukan hal tersebut. KY akan berfokus pada hakim Syarifuddin terlebih dahulu. "Nanti lihat hasilnya dulu. Apakah memang ada pelanggaran perilaku. Kalau ada, kita lanjutkan apakah ada hakim lain yang juga melakukan pelanggaran perilaku," ujarnya.

Asep juga mengatakan, KY kini tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menangani perkara korupsi Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamudin. Hakim Syarifuddin merupakan salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. "KY sampai saat ini masih dalam proses meneliti hasil putusan Agusrin juga ditambah analisis dokumen terkait," kata Asep.

Hasil penelitian KY itu, lanjut Asep, akan berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA). Pemantauan KY terhadap persidangan kasus Agusrin berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut Asep, pihaknya menerima pengaduan masyarakat yang meminta KY memantau proses persidangan yang berujung pada vonis bebas Agusrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com