Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/06/2011, 12:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Agus Condro, dituntut 1,5 tahun penjara karena dinilai bersalah menerima suap berupa sejumlah cek perjalanan. Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/6/2011).

"Menyatakan Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, dan Willem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Riyono.

Selain pidana penjara, Agus dituntut membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan Agus tersebut lebih ringan dibanding tiga terdakwa lainnya yang didakwa satu berkas dengan Agus. Politisi PDI Perjuangan itu didakwa satu berkas dengan politisi DPR 1999-2004 lainnya, yakni Max Moein, Rusman, dan Willem. Adapun hal-hal yang meringankan Agus, menurut jaksa, dia telah mengakui perbuatannya, membongkar kasus dugaan korupsi yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 itu, dan telah mengembalikan dana yang diterimanya.

"Bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, menyerahkan uang Rp 100 juta, dan satu buah apartemen beserta dokumen kepemilikannya," kata Riyono.

Sementara itu, Rusman dan Max dituntut hukuman paling tinggi karena dinilai tidak menyesali perbuatannya. Rusman dan Max dituntut 2,5 tahun penjara dengan membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Keduanya juga tidak mengembalikan cek pelawat yang diterima. Adapun Willem dituntut 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com