Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Cegah 6 Saksi ke Luar Negeri

Kompas.com - 30/05/2011, 19:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat permohonan pencegahan untuk enam saksi dalam kasus dugaan suap pembanguan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Keenam saksi tersebut adalah sejumlah pegawai di PT Anak Negeri, PT Duta Graha Indah selaku pemenang proyek pembangunan wisma atlet, dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"KPK sudah mengajukan permohonan cegah terhadap Dudung Purwadi (Direktur Utama PT DGI), Johanes Adi Widodo (Direktur Operasional PT DGI), Laurencius Teguh Khasanto (Direktur Keuangan PT DGI), M Nazaruddin, Yulianis (bagian keuangan PT Anak Negeri), dan Oktarina Furi (bagian keuangan PT Anak Negeri)," kata juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Senin (30/5/2011).

Menurut Johan, keenam saksi tersebut dicegah bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan. Hal itu dilakukan agar ketika keterangan dibutuhkan, keenam orang itu tidak sedang berada di luar negeri. Selain mencegah keenamnya, KPK juga mengajukan permohonan pencegahan terhadap tiga tersanga dalam kasus suap tersebut, yakni Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam; mantan Direktur PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang; dan Manajer Marketing PT DGI Mohamad El Idris.

Kasus ini berawal dari tertangkap tangannya Wafid, Rosa, dan El Idris dengan bukti cek senilai Rp 3,2 miliar. Kasus tersebut kemudian berkembang dan menyeret Nazaruddin setelah mantan kuasa hukum Rosa, yakni Kamaruddin Simanjuntak, mengungkapkan dugaan keterlibatan Nazaruddin yang disebut sebagai atasan Rosa. Kini, KPK merasa perlu memanggil Nazaruddin untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, pada 23 Mei, Nazaruddin dikabarkan pergi ke Singapura.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

    INA Digital Bakal Akomodasi Program Makan Siang Gratis Prabowo

    Nasional
    PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

    PAN Tak Gentar jika PDI-P Usung Ahok di Pilgub Sumut

    Nasional
    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sekjen DPR

    Nasional
    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

    Jadi Saksi TPPU SYL, Bos Maktour: Saya Pelayan Allah, Wajib Layani Siapa Pun yang Datang

    Nasional
    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Jokowi Panggil Nadiem Makarim ke Istana, Bahas UKT Mahal

    Nasional
    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    INA Digital Mulai Operasi September 2024, Prioritaskan 9 Layanan

    Nasional
    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Lelang Barang Rampasan Negara

    Nasional
    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Sindir Kementerian yang Punya 5.000 Aplikasi, Jokowi: Ruwet, Perlu Kita Setop

    Nasional
    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Entaskan Defisit Protein Hewani Daerah Pelosok, Dompet Dhuafa Kenalkan Program Tebar Hewan Kurban di Kurbanaval Goes To Hypermart

    Nasional
    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Tanggapi Keluhan Ikang Fawzi soal Layanan, Dirut BPJS: Jangan Digeneralisir, Saat Itu Lagi Perbaikan

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: Jaksa KPK Bisa Ajukan Lagi

    Nasional
    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Ada 27.000 Aplikasi Milik Pemerintah, Jokowi: Tidak Terintegrasi dan Tumpang Tindih

    Nasional
    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Kabulkan Eksepsi Gazalba Saleh, Hakim: KPK Tak Dapat Delegasi dari Jaksa Agung

    Nasional
    Jajak Pendapat Litbang 'Kompas', Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Jajak Pendapat Litbang "Kompas", Hanya 18 Persen Responden yang Tahu UU MK Sedang Direvisi

    Nasional
    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Caleg PKS Aceh Tamiang Berstatus Buron Kasus Narkoba, Sempat Kabur 3 Minggu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com