Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Belum Tahu Nunun Tersangka

Kompas.com - 23/05/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 199-2004 terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Ina mengatakan, hingga petang ini, baik kuasa hukum maupun keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status Nunun.

"Belum ada surat apa-apa, dari keluarga juga belum terima. Kami malah tahunya dari wartawan," kata Ina saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2011) petang.

Meski demikian, Ina mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan KPK yang menjerat Nunun dengan pasal penyuapan. "Kalau akhirnya KPK menjadikan Ibu (Nunun) sebagai tersangka, itu hak KPK. Kami menghormati," ujarnya.

Status tersangka Nunun disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini. Menurut Busyro, penetapan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun sebagai tersangka itu diputuskan dalam rapat pimpinan KPK.

"Setelah didengarkan bersama-sama, pimpinan, direktur, deputi, satgas terkait sudah sangat rapi, maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurbaeti kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro.

Kini, lanjutnya, KPK tengah mengupayakan ekstradisi terhadap Nunun. "Kami akan menetapkan dengan penuh keyakinan diri, dia (Nunun) sebagai tersangka sebagaimana tersangka yang lain," ujar Busyro.

Nunun Nurbaeti selama ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu. Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, sejumlah tersangka kasus tersebut yang kini menjadi terdakwa meminta KPK menghadirkan Nunun. Ia dinilai sebagai saksi kunci untuk membongkar siapa sebenarnya pemberi suap terhadap ke-26 politisi itu. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan, sejumlah cek perjalanan diberikan oleh Nunun melalui Arie Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com