Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Belum Tahu Nunun Tersangka

Kompas.com - 23/05/2011, 18:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara Nunun Nurbaeti, Ina Rahman, mengatakan, pihaknya belum mengetahui bahwa kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR 199-2004 terkait pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Ina mengatakan, hingga petang ini, baik kuasa hukum maupun keluarga belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait status Nunun.

"Belum ada surat apa-apa, dari keluarga juga belum terima. Kami malah tahunya dari wartawan," kata Ina saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2011) petang.

Meski demikian, Ina mengungkapkan, pihaknya menghormati keputusan KPK yang menjerat Nunun dengan pasal penyuapan. "Kalau akhirnya KPK menjadikan Ibu (Nunun) sebagai tersangka, itu hak KPK. Kami menghormati," ujarnya.

Status tersangka Nunun disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini. Menurut Busyro, penetapan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun sebagai tersangka itu diputuskan dalam rapat pimpinan KPK.

"Setelah didengarkan bersama-sama, pimpinan, direktur, deputi, satgas terkait sudah sangat rapi, maka kami telah menetapkan bahwa Ibu Nunun Nurbaeti kami tetapkan sebagai tersangka," kata Busyro.

Kini, lanjutnya, KPK tengah mengupayakan ekstradisi terhadap Nunun. "Kami akan menetapkan dengan penuh keyakinan diri, dia (Nunun) sebagai tersangka sebagaimana tersangka yang lain," ujar Busyro.

Nunun Nurbaeti selama ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan suap cek perjalanan yang menjerat 26 politisi DPR 1999-2004 sebagai tersangka itu. Akan tetapi, ia mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Padahal, sejumlah tersangka kasus tersebut yang kini menjadi terdakwa meminta KPK menghadirkan Nunun. Ia dinilai sebagai saksi kunci untuk membongkar siapa sebenarnya pemberi suap terhadap ke-26 politisi itu. Dalam dakwaan para terdakwa disebutkan, sejumlah cek perjalanan diberikan oleh Nunun melalui Arie Malangjudo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com