Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara ABB: Polri Melanggar HAM

Kompas.com - 20/05/2011, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir mempertanyakan sikap Polri saat memublikasikan penyidikan kasus bom bunuh diri yang dilakukan M Syarif. Sikap Polri itu dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Tuduhan itu tidak berdasar dan sudah melanggar HAM. Ekspos-ekspos semacam itu tidak perlu dilakukan polisi," kata Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir, ketika dihubungi wartawan, Jumat (20/5/2011).

Michdan dimintai tanggapan terkait pernyataan Polri bahwa Syarif pernah dibaiat oleh Ba'asyir selaku Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT). Baiat itu dilakukan di Tasikmalaya tahun 2008. Setelah itu, Syarif bergabung dengan JAT wilayah Cirebon.

Menurut Michdan, pernyataan Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam itu melanggar asas praduga tidak bersalah. Penyidik tidak mengonfirmasi temuan itu kepada kliennya.

"Polri hanya mengeluarkan pernyataan sepihak. Kasus terorisme sama dengan kejahatan lain. Orang yang tak bersalah tiba-tiba diekspos, seakan-akan bersalah. Anehnya, itu kan masih dalam penyidikan, tapi kok tiba-tiba dieskpos," ucap Michdan.

Apakah ada baiat dalam JAT? "Baiat semacam itu tidak ada di JAT, tidak ada sama sekali," jawab Michdan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, pembaiatan Syarif itu diketahui dari pengakuan tersangka yang ditangkap. Meski demikian, kata dia, penyidik Densus 88 Antiteror Polri belum berencana memeriksa Ba'asyir terkait temuan itu.

"Masih perlu suatu penajaman lebih lanjut, kapan peristiwanya (baiat), dilakukan di mana. Kami pelajari dulu baiat ini apa maksudnya," ucap Boy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

    Nasional
    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

    Nasional
    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

    Nasional
    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    [POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com