Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jelaskan Poin RUU BPJS

Kompas.com - 12/05/2011, 12:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) menggelar rapat kerja pertama kalinya dalam masa sidang ini, Kamis (12/5/2011), bersama para menteri yang ditunjuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengawal pembahasan RUU ini. DPR dan pemerintah akan segera membahas jadwal pembahasan RUU dalam 44 hari kedepan serta daftar inventarisasi masalah (DIM) versi pemerintah yang baru diserahkan Senin (9/5/2011) lalu.

Dari delapan menteri, hanya tujuh menteri yang hadir, yaitu Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menkum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri PPN/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufrie, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Menteri PAN EE Mangindaan, serta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar. Sementara itu, Menteri Kesehatan Wndang Sri Sedyaningsih tidak tampak dan hanya diwakili salah satu dirjennya.

Rapat yang langsung dipimpin oleh Ketua Pansus BPJS Ahmad Nizar Shihab ini dibuka jam 11.00 dengan agenda penjelasan pemerintah atas DIM RUU BPJS yang baru.

"Kita belum akan bicara pengesahan DIM, kita beri kesempatan pemerintah untuk menjelaskan," katanya.

Menkeu Agus Martowardojo sebagai "kapten" pemerintah dalam pembahasan RUU ini mengatakan, pemerintah telah merevisi DIM dan mengajukan kembali 263 DIM yang siap dibahas dengan DPR. Dari DIM sebelumnya, ada 143 DIM yang dihapus, dan 55 DIM yang ditambahkan. Revisi ini, lanjutnya, didasarkan pada hukum yang kuat dan teruji serta bisa berfungsi efektif.

"Setelah mendalami pasal demi pasal, dalam naskah yang disusun DPR, perlu penyesuaian agar selaras dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pemerintah berpendapat RUU BPJS harus dijaga konsistensinya dengan UU SJSN," ungkapnya.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini pun menyebutkan bahwa ada tiga hal mendasar bagi pemerintah dalam membahas pasal RUU BPJS, di antaranya pemerintah memahami aturan ini sebagai turunan UU SJSN sehingga tak perlu memuat ketentuan yang sudah ada di UU SJSN.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa pembahasan RUU BPJS tak dapat dipisahkan dari kerangka SJSN yang komprehensif. Menurutnya, pemerintah telah menjalankan berbagai program jaminan sosial yang sebagian bersinggungan dengan RUU BPJS.

"Jadi perlu dilihat harmonisasi dan penyelarasan," tandasnya.

DPR dan pemerintah hanya memiliki sisa waktu 44 hari untuk menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Jika tak rampung, maka RUU ini akan diwariskan kepada DPR periode berikutnya, 2014-2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com