Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Andhika Punya 7 KTP

Kompas.com - 29/04/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tersangka kasus dugaan pencucian uang Andhika Gumilang ternyata memiliki tujuh buah kartu tanpa penduduk (KTP). Sebelumnya, Kamis (28/4/2011), penyidik Mabes Polri mengumumkan bahwa suami tersangka kasus pembobolan Citibank, Malinda Dee, itu mempunyai enam KTP. 

Dari tujuh KTP yang dimilikinya, tiga di antaranya memakai nama palsu Juan Ferero. Adapun empat KTP lainnya menggunakan nama aslinya. Namun, tanda tangan Andhika pada tujuh kartu tanda penduduk itu berbeda-beda. "Dari tujuh KTP Andhika Gumilang, tiga KTP di antaranya menggunakan nama Juan Ferero. Ini semua ditemukan dari penggeledahan di apartemen Malinda di Pacific Place," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (29/4/2011).

Selain itu, tempat dari ketujuh KTP itu pun berbeda-beda. Pada KTP pertama atas nama Juan Ferero beralamat di Senayan, Jakarta Pusat. KTP kedua masih dengan nama yang sama dengan alamat di Kelurahan Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sementara KTP Juan Ferero terakhir beralamat di Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

"Salah satu KTP atas nama Juan Ferero digunakan untuk membuka rekening untuk menerima aliran dana dari Malinda," imbuh Boy.

Sementara itu, satu KTP dengan nama Andhika Gumilang digunakan untuk membeli mobil Hummer atas namanya. Adapun empat KTP tersebut ditulis dengan alamat yang berbeda, yaitu di Tebet Timur, Jakarta Selatan, dan Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan. Selain itu, di Pela Mampang, Jakarta Selatan, dan terakhir di Cileungsi, Bogor.

"Tanggal lahirnya pun ada yang berbeda-beda. Patut dipertanyakan kenapa bisa ada banyak KTP. Kalau terbukti bersalah melakukan pemalsuan, akan dikenai hukuman," kata Boy.

Andhika menjadi tersangka karena diduga menerima uang senilai Rp 311 juta dari Malinda. Uang itu didapatnya dari rekeningnya atas nama Juan Ferero. Selain itu,  uang tersebut digunakan untuk membayar uang muka pembelian mobil Hummer dengan nama asli Andhika Gumilang. Jika terbukti bersalah, maka Andhika akan dikenai Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dalam hal ini KTP, dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang karena menerima uang dari tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Malinda Dee.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

    Nasional
    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

    Nasional
    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

    Nasional
    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

    Nasional
    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

    Nasional
    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

    Nasional
    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

    Nasional
    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

    Nasional
    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

    Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

    Nasional
    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

    Nasional
    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

    Nasional
    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

    Nasional
    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

    Nasional
    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

    Nasional
    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com