JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi Mirdo Rosalina Manullang, salah satu tersangka dugaan suap terkait pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan kuasa hukum Rosa, Kamaruddin Simanjuntak, yang mengaku mendapat ancaman dari orang yang tak dikenal.
"KPK sudah berkoordinasi secara lisan dengan LPSK untuk pengamanan MRM (Rosa). KPK berkepentingan melindungi keselamatan tersangka," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2011).
Johan mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa kuasa hukum Rosa diancam sekelompok orang yang mencegatnya di jalan seusai mengantarkan Rosa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. "Ini jadi perhatian kita di KPK untuk mengamankan," kata Johan.
Secara terpisah, Kamaruddin menyampaikan, dirinya khawatir kliennya akan mendapat ancaman yang sama. Sebab, ia menyebutkan, kasus yang menimpa kliennya sebagai kasus "panas". Menurut dia, Rosa diminta oleh atasannya yang adalah seorang politisi untuk menemani seorang pengusaha Mohamad El Idris bertemu dengan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
Kamaruddin menengarai, ancaman dari orang-orang yang tak dikenal terhadap dirinya bertujuan untuk menutupi informasi terkait politisi yang menjadi atasan Rosa. Ia enggan menyebut nama politisi tersebut. Oleh karena itu, ia meminta perlindungan LPSK untuk Rosa.
Rosa ditetapkan sebagai tersangka bersama Wafid dan El Idris yang adalah petinggi PT Duta Graha Indah (PT DGI). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (19/4/2011), menangkap tangan ketiganya seusai diduga bertransaksi suap di kantor Wafid. Ditemukan bukti berupa cek senilai Rp 3,2 miliar dalam penangkapan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.