Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: 17 Tersangka Ditahan, 5 Dilepas

Kompas.com - 27/04/2011, 14:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap 17 tersangka teroris yang tergabung dalam kelompok pimpinan Pepi Fernando. Lima orang yang ditangkap lainnya dilepaskan lantaran tak cukup bukti.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, penahanan ke-17 tersangka setelah penyidik memeriksa mereka dalam waktu 7 X 24 jam sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Penahanan dilakukan hingga 25 Agustus 2011 .

17 tersangka yang ditahan diantaranya, Pepi Fernando alias M Romi, Hendi Suhartono alias Jokau alias Tono, Febri Hermawan alias Toge, Mugiyanto, Ade Guntur, Darto, Irman Kamaludin, dan M Maulana Sani.

"Tersangka Fajar, Wartono alias Anton Burger, Juni Kurniawan, Riki Rianto alias Ibeng, M Syarif alias culik, M Fadil, Deni Karmelita (istri Pepi), Imam M Firdaus, Matun Maulana," ucap Boy di Mabes Polri, Rabu ( 27/4/2011 ).

Boy menambahkan, pihaknya melepaskan lima orang lantaran tidak cukup bukti. Mereka yakni Doni Ramdhani, Yuyun Supriatna alias Andre, Asung, Ahmad Hidayat, Opi Yuhendra. "Awalnya mereka diperiksa sebagai tersangka. Tapi saat diperiksa ternyata tidak cukup bukti maka status tersangkanya dilepas," kata Boy.

Seperti diberitakan, mereka yang ditetapkan tersangka terlibat dalam bom buku di empat lokasi serta rencana aksi bom di dekat Gereja Christ Cathedral di Serpong, Tanggerang. Satu dari empat bom buku meledak.

Adapun lima bom di Serpong, dua bom diantaranya meledak diluar skenario. Tiga bom lainnya berhasil diurai polisi setelah melakukan penyisiran dan penjinakan pada Kamis (21/4/2011) pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

    Nasional
    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

    Nasional
    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

    Nasional
    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

    Nasional
    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

    Nasional
    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

    Nasional
    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

    Nasional
    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

    Nasional
    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

    Nasional
    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

    Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

    Nasional
    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

    Nasional
    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

    Nasional
    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

    Nasional
    Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

    Nasional
    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

    PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com