Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wina Armada: Pers Jangan Jadi Pengemis!

Kompas.com - 21/04/2011, 01:20 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com — Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengingatkan para wartawan, perusahaan pers, dan organisasi pers untuk tidak "mengemis" atau meminta-minta kepada kepala daerah demi menjaga independensi.

"Kalau masih ada wartawan meminta-minta kepada kepala daerah, maka yang ia dapat dikategorikan sebagai orang miskin atau cacat yang dipelihara pemerintah," kata Wina Armada di Bengkulu, Rabu (20/4/2011).

Ia tampil dalam forum diskusi Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar 1945 yang diselenggarakan Dewan Perwakilan Daerah RI dan Persatuan Wartawan Indonesia Cabang Bengkulu (PWI Cabang Bengkulu).

Menurut dia, pers harus tetap menjaga independensi dan mengedepankan pemberitaan berimbang. Pertimbangannya, selama ini ada kesan bahwa pers sudah dijadikan alat bagi pejabat dan pengusaha untuk kepentingan tertentu. Dengan demikian, keindependenan pers sudah hancur di mata masyarakat.

Akhirnya pemerintah daerah seenaknya menjadikan pers untuk mencapai tujuan tertentu. Dampaknya, masyarakat tidak percaya pemberitaan media.

Tiga isu sentral

Anggota DPD-RI H Bambang Suroso dalam acara tersebut mengatakan, komunitas pers adalah mitra dalam mendukung program perubahan kelima UUD 1945 sebagai solusi pesoalan bangsa dan kebutuhan bangsa ke depan.

Hingga saat ini ada tiga isu sentral dalam perubahan tersebut, yaitu memperkuat sistem presidensial, lembaga perwakilan, dan memperkuat otonomi daerah.

Ia menjelaskan, dalam memperkuat sistem presidensial, presiden tidak memiliki kewenangan legislasi (membahas dan menyetujui rancangan undang-undang), tetapi hanya dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut.

Sebagai imbalannya, presiden dapat memveto setiap RUU yang disetujui DPR dan DPD serta veto tersebut dapat dibatalkan bila disetujui dua pertiga anggota DPR dan dua pertiga anggota DPD.

Dalam memperkuat lembaga perwakilan, katanya, kekuasaan legislatif berada di tangan DPR dan DPD yang kedudukannya relatif sejajar. Kekuasaan legistatif meliputi kewenangan membentuk UU, pengawasan, anggaran, pengisian jabatan publik, dan representasi.

Menurutnya, semua rencana undang-undang harus mendapat persetujuan bersama DPR dan DPD, termasuk rencana undang-undang APBN. Baik DPR maupun DPD berwenang mengusulkan perubahan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com