JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum penggugat dalam kasus gugatan warga negara (citizen law suit) terkait pembangunan gedung baru DPR, Habiburokhman, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Menurut dia, Presiden mengetahui bahwa pembangunan gedung senilai Rp1,138 triliun untuk bukan hal yang mendesak untuk dilakukan.
"Pada 7 April lalu, Presiden SBY dalam pidatonya secara garis besar menyatakan penolakannya terhadap pembangunan gedung baru DPR. Secara jelas SBY mengatakan, jika pembangunan gedung baru DPR tidak memenuhi standar kepatutan sebaiknya ditunda dulu," ujar Habiburokhman di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2011).
Berdasarkan Pasal 164 HIR, lanjutnya, Presiden SBY memenuhi kualifikasi untuk dijadikan saksi fakta dalam perkara tersebut. Ia menilai, Presiden telah mengetahui bahwa pembangunan gedung baru DPR dilakukan dengan melanggar asaz kepatutan.
"Sebagai Presiden, SBY juga pasti mengerti jika gedung DPR yang ada saat ini masih sangat layak untuk digunakan," jelasnya.
Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim persidangan agar dapat memenuhi permintaannya tersebut. Ia sangat berharap pembangunan gedung baru DPR yang saat ini sudah berjalan dapat dihentikan pelaksanaannya. "Kita harap dilakukan secepatnya agar tidak berlarut-larut. Karena mengingat kedudukan Presiden SBY sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, pasti beliau sangat sibuk," ujarnya.
Gugatan terhadap pembangunan gedung baru DPR dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 4 April lalu. Penggugat menilai, pembangunan gedung baru DPR telah melanggar Undang-Undang (UU) Pasal 3 Ayat 1 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara. Permohonan yang diajukan agar pengadilan mengeluarkan ketetapan dan perintah untuk membatalkan pembangunan gedung tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.