Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susno Langsung Ajukan Banding

Kompas.com - 24/03/2011, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2011), memvonis bersalah Komjen Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Susno langsung mengajukan banding atas putusan itu.

Susno diputus bersalah untuk dua perkara yang menjeratnya, yaitu suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi pengamanan dana Pilkada Jabar.

Vonis ini dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro di PN Jakarta Selatan. Vonis ini untuk dua perkara, yaitu suap PT SAL dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar.

Berikut ini amar putusan majelis hakim untuk Susno Duadji:

1. Menyatakan terdakwa Susno Duadji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

2. Menjatuhkan pidana terdakwa 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

3. Menghukum Susno Duadji membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (Tribunnews.com/Ferdinand W/Yogi G/Iwan T)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com