Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lily-Choirie Gugat PKB dan Marzuki Alie

Kompas.com - 16/03/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Lily Wahid dan Effendy Choirie akhirnya resmi mengajukan gugatan terhadap DPP PKB dan Ketua DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Rabu (16/3/2011), keduanya menyampaikan bahwa sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan dari keanggotaan PKB dan usulan pergantian antar waktu (PAW) dengan pengurus DPP PKB sebagai pihak tergugat dan Marzuki Alie sebagai pihak yang turut tergugat.

"Kami mengajukan gugatan atas tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh partai kepada Pak Choirie dan Bu Lily serta kepada turt tergugat Ketua DPR karena tindakan mengirim surat ke KPU atas surat yang dikirim oleh DPP PKB," kata kuasa hukum Choirie, Jhonson Panjaitan.

Gugatan yang didaftarkan dengan berkas nomor 108 dan 109 ini diajukan keduanya tadi pagi. Menurut Jhonson, gugatan ini diajukan sebagai langkah untuk menghentikan operasi sistematik yang dilakukan partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini untuk mendepak Lily dan Choirie.

"Karena seluruh langkah ini kita gunakan untuk menghentikan operasi sistematik, mekanisme yang paling cepat ya perdata, soal perselisihan parpol," ungkapnya.

Namun ke depannya, Jhonson mengatakan tak tertutup kemungkinan kliennya akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk mekanisme konstitusi untuk meminta pertanggungjawaban partai terhadap rakyat yang sudah memilih Choirie dan Lily sebagai wakilnya di DPR yang dengan putusan pemberhentian berarti telah dinegasikan begitu saja oleh partai, misalnya terkait pidana dan juga hak asasinya.

Jhonson berharap pengadilan segera mengeluarkan putusan provisi untuk menghentikan sementara proses pemberhentian keduanya dari keanggotaan PKB dan DPR RI. "Kita ajukan putusan provisi, sehingga presiden, DPR, KPU dan siapa saja menghormati hukum yang berlaku supaya tak melanjutkan apa yang selama ini secara sistematik dilakukan oleh DPP PKB, supaya seluruh proses ini dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Penjelasan Pasal 213 ayat 2 huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com