JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Selama ini, Polri belum menjelaskan dimana letak tindak pidana yang dilakukan Cirus saat menangani kasus Gayus.
Lalu, apa kejahatan yang diduga dilakukan Cirus? Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri ke Gayus.
Awalnya, penyidik menjerat Gayus pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Mega Citra Jaya Garmindo. Atas saran Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti, kata Boy, penyidik menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tiga pasal itu dikenakan hingga pelimpahan tahap II.
Namun, tambah Boy, pasal korupsi dihilangkan saat penyusunan dakwaan. Penghilangan pasal itu diduga atas perintah lisan dari Cirus yang juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) kepada Nazran Aziz, JPU lain. Seperti diketahui, Cirus mengaku baru tahu ditunjuk JPU saat diperiksa internal.
Sikap Cirus itu, lanjut Boy, telah menghalang-halangi proses penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. "Itu dugaan yang disangkakan sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus," ucap Boy di Mabes Polri, Selasa (8/3/2011).
Ketika ditanya apa motif Cirus menghilangkan pasal korupsi, Boy mengatakan, penyidik belum menemukan motifnya. Penyidik, kata dia, belum menemukan bukti-bukti Cirus menerima suap. "Tidak harus ada suap. Dengan melakukan itu patut diduga membuat proses penegakan hukum terhambat," kata Boy.
72 pertanyaan
Boy mengatakan, penyidik hari ini menyanyakan sisa pertanyaan yang belum dijawab Cirus. Pada pemeriksaan Jumat pekan lalu, Cirus baru menjawab 27 dari 72 pertanyaan. Pertanyaan hari ini telah masuk substansi perkara. "Pemeriksaan kemarin masih seputar tugas pokok Cirus, belum masuk subtansi perkara," ujar Boy.
"Mudah-mudahan bisa tuntas hari ini. Kalau tidak memungkinkan tuntas maka harus dilanjutkan waktu yang akan ditentukan lagi," katanya.
Boy menambahkan, masalah penahanan Cirus akan diputuskan seusai seluruh pertanyaan dijawab.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.