Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Diduga Hilangkan Pasal Korupsi

Kompas.com - 08/03/2011, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga telah lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Selama ini, Polri belum menjelaskan dimana letak tindak pidana yang dilakukan Cirus saat menangani kasus Gayus.

Lalu, apa kejahatan yang diduga dilakukan Cirus? Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, Cirus diduga menghilangkan pasal korupsi yang dijeratkan penyidik Bareskrim Polri ke Gayus.

Awalnya, penyidik menjerat Gayus pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta. Uang itu berasal dari PT Mega Citra Jaya Garmindo. Atas saran Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti, kata Boy, penyidik menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tiga pasal itu dikenakan hingga pelimpahan tahap II.

Namun, tambah Boy, pasal korupsi dihilangkan saat penyusunan dakwaan. Penghilangan pasal itu diduga atas perintah lisan dari Cirus yang juga ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) kepada Nazran Aziz, JPU lain. Seperti diketahui, Cirus mengaku baru tahu ditunjuk JPU saat diperiksa internal.

Sikap Cirus itu, lanjut Boy, telah menghalang-halangi proses penyidikan seperti diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. "Itu dugaan yang disangkakan sebagai jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus," ucap Boy di Mabes Polri, Selasa (8/3/2011).

Ketika ditanya apa motif Cirus menghilangkan pasal korupsi, Boy mengatakan, penyidik belum menemukan motifnya. Penyidik, kata dia, belum menemukan bukti-bukti Cirus menerima suap. "Tidak harus ada suap. Dengan melakukan itu patut diduga membuat proses penegakan hukum terhambat," kata Boy.

72 pertanyaan

Boy mengatakan, penyidik hari ini menyanyakan sisa pertanyaan yang belum dijawab Cirus. Pada pemeriksaan Jumat pekan lalu, Cirus baru menjawab 27 dari 72 pertanyaan. Pertanyaan hari ini telah masuk substansi perkara. "Pemeriksaan kemarin masih seputar tugas pokok Cirus, belum masuk subtansi perkara," ujar Boy.

"Mudah-mudahan bisa tuntas hari ini. Kalau tidak memungkinkan tuntas maka harus dilanjutkan waktu yang akan ditentukan lagi," katanya.

Boy menambahkan, masalah penahanan Cirus akan diputuskan seusai seluruh pertanyaan dijawab.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com