Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samakah Pertemuan Bibit-Chandra dan Miranda?

Kompas.com - 02/03/2011, 12:09 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panda Nababan, tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Goeltom, meminta dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Rianto dan Chandra Hamzah sebagai saksi meringankan.

Alasannya, kedua orang tersebut pernah menemui Panda dan Fraksi PDI-P saat mereka menjalani uji kepatutan dan kelayakan dalam seleksi pimpinan KPK, sama seperti Miranda menemui Panda. Panda meminta, keduanya menyatakan bahwa pertemuan Miranda dan Panda adalah hal yang wajar.

Samakah pertemuan Bibit-Chandra dan Miranda? Apa yang diinginkan Panda sebenarnya?

"Panda punya kecerdasan. Dia ingin membangun alibi kalau pertemuan dengan Miranda dan pertemuan dengan Bibit dan Chandra suatu hal yang sama," kata praktisi hukum yang juga anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (2/3/2011).

Menurut Bambang, Panda harus menjelaskan lebih gamblang apa maksudnya menyamakan Bibit dan Chandra dengan Miranda. "Panda harus menjelaskan apakah pertemuan Miranda sama dengan pertemuan bersama Bibit-Chandra? Apakah substansi yang dibicarakan sama?" ungkap Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukum Panda, Patra M Zen, menyatakan, pertemuan Fraksi PDI-P dan Miranda ini adalah pertemuan yang wajar, Bibit-Chandra juga pernah mengatur pertemuan dengan Panda Nababan yang adalah politisi PDI-P untuk meminta dukungan.

"Kami meminta dengan keterangan dua saksi ini tidak ada lagi persepsi atau kesan bahwa pertemuan klien kami beserta Komisi IX Fraksi PDI-P periode 1999-2004 dengan Miranda Goeltom sebelum fit and proper test di DPR adalah tindak pidana," tegas Patra.

Konflik kepentingan

Bambang menilai, lepas dari substansi pertemuan Panda dan Bibit-Chandra, permohonan Panda memunculkan konflik kepentingan. Kedua pimpinan KPK tersebut tidak relevan menjadi saksi meringankan karena posisinya sebagai penuntut.  "KPK harus objektif," kata Bambang.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pihak yang berpotensi konflik kepentingan sebaiknya tidak terlibat atau dilibatkan dalam proses hukum.  "Penuntut tidak mungkin menjadi saksi meringankan," tegasnya.

Disebutkan, dalam Pasal 17 ayat 5 undang-undang tersebut dinyatakan, seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. Jika ditafsirkan lebih luas, Bibit dan Chandra tidak dapat diminta untuk menjadi saksi meringankan.

Kendati demikian, Bambang mengatakan, sebagai tersangka, Panda berhak meminta orang lain menjadi saksi meringankan baginya. Namun, semua bergantung pada kesediaan Bibit dan Chandra. Menurut Bambang, permintaan Panda untuk KPK memeriksa Bibit dan Chandra adalah suatu hal yang wajar dalam membangun alibi.

____________________________
Baca juga Koalisi di Indonesia Aneh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

    Nasional
    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

    Nasional
    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

    Nasional
    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

    Nasional
    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

    Nasional
    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

    Nasional
    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

    Nasional
    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

    Nasional
    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

    Nasional
    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

    Nasional
    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

    Nasional
    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

    Nasional
    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com