Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Gratifikasi dan Tempat Pelacuran

Kompas.com - 25/02/2011, 11:11 WIB

KOMPAS.com — Masih ingat kepergian anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat ke Yunani, Oktober 2010? Berita studi banding wakil rakyat itu sempat menjadi topik pembicaraan hangat di media massa dan media sosial.

Studi banding anggota Badan Kehormatan (BK) itu semakin ramai dibicarakan setelah ada kabar mereka mampir ke Turki. Pembicaraan semakin liar lantaran ada kabar wakil rakyat tersebut juga meminta suguhan tari perut. Hujatan, makian, dan ekspresi kemarahan rakyat pun berseliweran di jejaring sosial.

Bukan hanya itu, sejumlah aktivis juga berunjuk rasa, memperagakan tarian perut di depan gerbang kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Empat pria menari-nari, mengenakan pakaian rumbai-rumbai dengan bagian perut dan dada terbuka.

Para anggota BK membantah telah meminta suguhan tari perut. Delapan anggota BK terbang ke Yunani untuk belajar etika. Mempelajari peraturan kode etik dan tata beracara parlemen Yunani.

Empat bulan berlalu BK berhasil menyusun rancangan peraturan kode etik DPR yang baru. Ada satu pasal baru yang sebelumnya tak diatur dalam peraturan kode etik lama (dibuat tahun 2004), ditambahkan dalam rancangan kode etik baru.

Pasal baru itu mengatur larangan bagi DPR memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat. Dalam Pasal 3 Ayat (6) rancangan peraturan kode etik, tempat tak pantas itu seperti kompleks pelacuran dan perjudian. Anggota DPR tidak diperkenankan memasuki tempat-tempat tak pantas jika menjalankan tugas kedewanan.

”Kalau ke tempat pelacuran, ya harus dilarang keras!” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja’far. Menurut Marwan, larangan itu harus masuk dalam peraturan kode etik agar anggota DPR mau menjaga citra serta martabatnya.

Namun, sayangnya, beberapa pasal yang mengatur soal etika publik justru dipangkas. Salah satunya pasal larangan menerima gratifikasi. Dalam peraturan kode etik lama, ada dua pasal yang mengatur larangan menerima gratifikasi.

Pasal 11, misalnya, melarang anggota DPR menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 Ayat (2) menyebut, anggota tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk pribadi.

Dalam rancangan kode etik baru, hanya ada satu pasal yang mengatur larangan gratifikasi, yakni Pasal 4 Ayat (4). Bahwa anggota DPR tidak diperkenankan melakukan hubungan dengan mitra kerjanya dengan maksud meminta atau menerima imbalan atau hadiah untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, keluarga, dan golongan. Larangan menerima hadiah dari pihak lain, tidak lagi diatur dalam rancangan kode etik baru.

Bukan hanya itu, larangan penggunaan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas kedewanan juga tak diatur lagi. Begitu pula larangan penggunaan jabatan untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, dihilangkan. BK hanya mengusulkan pelarangan penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses peradilan.

Larangan melakukan rangkap jabatan yang sebelumnya diatur Pasal 15 kode etik lama juga dipangkas. Rancangan kode etik baru tidak mengatur jelas soal rangkap jabatan.

Wakil Ketua BK DPR Nudirman Munir (Fraksi Partai Golkar) berdalih, larangan menerima gratifikasi tidak perlu lagi dicantumkan dalam kode etik karena sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ronald Rofiandri dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan menilai rancangan kode etik yang disusun BK tidak visioner. BK mendahulukan aturan yang menyangkut ruang privat, dibandingkan dengan aturan publik.

Direktur Eksekutif Reform Institute Yudi Latif menilai BK terlalu manipulatif. Mencoba mengelabui masyarakat dengan mengatur larangan mendatangi tempat pelacuran dan perjudian. Sementara masalah krusial yang menyangkut wilayah publik justru dihilangkan.

Ternyata itulah oleh-oleh studi banding jauh-jauh ke Yunani. (Anita Yossihara)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com