JAKARTA, KOMPAS.com — Berdasarkan hasil analisis tim gabungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, ahli perpajakan independen, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, dari 151 perusahaan wajib pajak yang ditangani Gayus HP Tambunan, sebanyak 72 di antaranya telah diajukan ke peradilan pajak.
"Peradilan pajak memvonis bahwa ke-72 kasus itu dimenangi pemerintah. Namun, masih ada tahap akhir untuk melakukan penelitian final kembali bersama BPKP, ahli perpajakan independen, dan KPK. Nanti kami serahkan ke Kementerian Keuangan," kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo pada jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (24/2/2011).
Turut hadir pada jumpa pers mengenai perkembangan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2011 terkait dengan penanganan kasus Gayus adalah Wakil Presiden Boediono; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto; Jaksa Agung Basrief Arief; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar; dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan V Sonny Loho.
Timur menyebutkan, ada empat saksi baru terkait dengan kasus suap pajak Gayus dan polisi menyita satu dokumen transaksi keuangan. "Dari empat saksi, ada dari pihak bank yang mengetahui transaksi keuangan dan ada juga yang berkaitan dengan konsultan pajak," katanya.
Menurut Timur, berkas perkara kepemilikan uang Gayus senilai Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dengan sangkaan gratifikasi serta pencucian uang telah dikembalikan oleh jaksa di Polri. "Jaksa memberikan petunjuk bahwa suapnya menjadi bagian untuk disangkakan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.