Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gayus dan Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 16/02/2011, 05:34 WIB

Wewenang itu, antara lain, melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara serta melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai tidak sekadar laporan, tetapi harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN (lihat Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan c UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang sudah dicabut). Presiden harus mendukung KPK agar menjalankan wewenang dalam konteks LHKPN sesuai tafsir di atas.

Kedua, perlu diatur suatu ketentuan yang merumuskan secara tegas mengenai batas minimum tertentu pada semua transaksi yang harus menggunakan sistem transaksi perbankan dan jasa keuangan. Pengaturan dimaksud tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara, tetapi juga transaksi yang dilakukan oleh korporasi dan seluruh kalangan profesional.

Lembaga penegak hukum dengan dukungan pemerintah melakukan mutual legal assistance (MLA) dengan negara dan lembaga perbankan lain agar dapat mengakses lembaga perbankan di luar negeri terhadap pihak yang diduga melakukan transaksi yang mencurigakan dan diduga melakukan KKN.

Ketiga, lembaga PPATK ditingkatkan kemampuannya agar mempunyai sistem yang lebih canggih untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan. PPATK juga perlu wewenang lebih untuk melaporkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tidak hanya kepada kepolisian, tetapi juga kepada lembaga penegak hukum lain yang punya otoritas memeriksa kasus-kasus tindak pidana korupsi. PPATK juga sebaiknya melaporkan secara berkala kepada publik penggunaan kewenangannya sesuai konteks di atas, meminta konfirmasi perkembangan pemeriksaan LHA yang dikirim ke lembaga penegak hukum, serta melaporkan kepada DPR bila mendapat konfirmasi dari penegakan hukum tersebut.

Keempat, perlu ketentuan yang mengatur bahwa penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam LHKPN, bila kelak ditemukan harta kekayaan lain di luar yang sudah dilaporkan, maka harta kekayaan dimaksud dapat segera dirampas untuk negara. Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN perlu diperluas kewenangannya untuk merampas harta kekayaan yang tidak dilaporkan.

Kelima, pembuatan LHKPN harus bersifat mandatori dan berpengaruh langsung terhadap sistem dan pemberian remunerasi, promosi, dan mutasi dari seorang penyelenggara negara. Dengan cara demikian, akan dapat dihasilkan tingkat kepatuhan yang tinggi.

Jika saja instruksi presiden ditindaklanjuti dengan pembuatan perppu atau perundangan lain dan peraturan dimaksud dapat mengakomodasi dan melegalisasi berbagai gagasan di atas, maka dapat dipastikan pembuktian terbalik dapat segera diterapkan secara faktual dan konsisten, tidak sekadar menjadi daftar keinginan atau bahkan jargon belaka.

Audit kinerja

Selain itu, penerapan pembuktian terbalik harus diintegrasikan dengan berbagai hal penting lain, antara lain ada audit kinerja, pelaporan secara berkala atas hasil audit, pemberian sanksi bagi pihak atau pimpinan lembaga yang sengaja melakukan pelanggaran, serta pengamanan aset dan kekayaan negara.

Maksudnya, audit kinerja sudah diinstruksikan pada lembaga tertentu saja, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk itu, audit kinerja diprioritaskan pada sektor pemeriksaan pajak dan Bareskrim atau Direktorat Reserse. Jika perlu, difokuskan pada pihak yang tidak melaporkan LHKPN atau melaporkan tetapi tidak secara benar dan/atau laporannya mencurigakan. Juga pada penyelenggara negara yang ditugaskan menangani kasus perpajakan. Dengan demikian, dapat dipastikan pihak yang menangani kasus perpajakan di lembaga penegak hukum relatif amanah dan bukan dari kelompok yang koruptif dan kolusif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com